Polri Dinilai TidakTransparan Tindak Pelaku
(Suara Karya): Kepolisian cenderung tertutup dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan berinisial Sr yang dilakukan Briptu Sp, anggota Polres Semarang Selatan.
Kepolisian, menurut aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Semarang, Eko, kurang terbuka.
"Saat audiensi di Polres Semarang Selatan, kami hanya diberi tahu kalau kasusnya sudah diproses. Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di LP Kedung Pane," katanya, saat dikonfirmasi wartawan per telepon, Senin (17/3).
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis kronologi kejadian tersebut dan belum bertemu korban secara langsung. Ini karena kepolisian belum mengizinkan pihak lain bertemu korban.
Pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi terhadap tahanan itu, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali, membuktikan masih ada persoalan mental di tubuh organisasi penegak hukum itu.
Persoalan itu, menurut dia, tidak terlepas dari bagaimana pelaku dididik saat di Sekolah Polisi Negara (SPN). "Masalah disiplin dan kepatuhan asas, sudah cukup baik. Tapi sepertinya pendidikan mental masih kurang," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pimpinan oknum polisi itu di Semarang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum Briptu Sp itu memang bermasalah. "Track record-nya kurang bagus," katanya.
Dia mengharapkan pelaku pemerkosaan itu dihukum berat. Karena, sebagai petugas, dia tidak memberikan contoh yang baik. "Harus diproses ke pengadilan secepatnya. Jika sudah dihukum, harus dipublikasikan agar masyarakat tahu," kata Novel menambahkan.
Namun, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, aksi pemerkosaan itu lebih dikarenakan mental individu pelaku dan bukan kesalahan dalam pola rekrutmen atau pendidikan di kepolisian.
Dia menambahkan, saat ini Briptu Sp tengah diproses oleh Polres Semarang Selatan. "Apapun kesalahan yang dia lakukan, akan kita tindak sesuai UU yang berlaku sampai ke pengadilan. Kami tidak akan melindungi," katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Estu Rakhmi Fanani, mendesak diberlakukannya hukuman berat terhadap polisi yang memerkosa tahanan. "Tindakan tegas harus dikenakan penegak hukum itu. Sebab, seorang tahanan menjadi tanggungan polisi. Terlebih lagi para tahanan wanita, seharusnya mendapatkan perlindungan."
Ia menilai, tindakan itu tidak bisa ditoleransi. Polisi seharusnya bertugas melindungi dan bukannya menjadi pelaku kejahatan. Polisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. Dan ini mematikan harkat dan martabat kaum perempuan.
Kejadian itu, kata Estu, menggambarkan betapa penjara selama ini belum berpihak kepada kaum perempuan sehingga perempuan begitu mudahnya menjadi objek pelecehan.
Sebelumnya, 9 Maret 2008 lalu, di ruang tahanan Mapolres Semarang Selatan, Briptu Sp memerkosa Sr, warga Susukan, Kabupaten Semarang, yang tengah hamil muda.
Kasus itu mencuat setelah dua tahanan wanita lainnya bercerita kepada petugas piket keesokan harinya bahwa Sr telah diperkosa oleh Briptu Sp. (Joko Sriyono)
Sumber :
Suara Karya
18 Maret 2008
Jumat, 04 Juli 2008
Tinggi, Anak Korban Trafficking
SEMARANG-Anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) selama 2006 cukup tinggi, menurut Koordinator Legal Resaurces Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Evarisan SH, dari 66 perempuan korban, sebanyak 11 orang korban adalah anak-anak di bawah umur.
"11 anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu berasal dari Kendal, Wonosobo, Banjarnegara, Temanggung, Grobongan, dan Kota Pekalongan. Mereka dipaksa melayani lelaki hidung belang di Batam atau pun dipaksa bekerja kasar dibawah paksaan di Malaysia," kata dia, Senin (18/12).
LRC KJHAM merinci, dari 11 kasus anak perempuan yang menjadi korban perdagangan, sebagian besar yakni empat anak berasal dari Kendal. Semula, anak-anak yang rata-rata hanya berpendidikan SD-SMP itu, saat di desa diiming-imingi dengan pekerjaan yang enak seperti pelayan restoran, kafe, atau pun pekerjaan legal lain.
Tapi setelah sampai di lokasi, justru dipekerjakan di tempat-tempat yang jauh dari janji. Mereka dipaksa untuk bekerja sesuai keinginan majikan tanpa mendapatkan gaji. Menurutnya, dari 66 kasus perdagangan itu, baru satu kasus yang telah ditangani.
"Perempuan rawan terhadap praktik semacam ini. Selain itu, penipuan pekerjaan semacam ini telah menjurus pada perbudakan. Pihak terkait, seharusnya tidak boleh lepas tanggung jawab," imbuhnya.
RUU
Evarisan mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, sampai saat ini masih dalam bentuk draf RUU. Dalam RUU itu, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI akan dipidana minimal 3 tahun.
Selain itu pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penalahgunaan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain juga bakal diancam pidana dengan nilai yang sama atau pidana denda paling sedikit Rp 60 juta.
"Dalam RUU juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau kegiatan sejenis yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tereksploitasi di wilayah Indonesia akan diancam pidana penjara," terang dia.(H7,G17-64)
Sumber :
Suara Merdeka
19 Desember 2006
"11 anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu berasal dari Kendal, Wonosobo, Banjarnegara, Temanggung, Grobongan, dan Kota Pekalongan. Mereka dipaksa melayani lelaki hidung belang di Batam atau pun dipaksa bekerja kasar dibawah paksaan di Malaysia," kata dia, Senin (18/12).
LRC KJHAM merinci, dari 11 kasus anak perempuan yang menjadi korban perdagangan, sebagian besar yakni empat anak berasal dari Kendal. Semula, anak-anak yang rata-rata hanya berpendidikan SD-SMP itu, saat di desa diiming-imingi dengan pekerjaan yang enak seperti pelayan restoran, kafe, atau pun pekerjaan legal lain.
Tapi setelah sampai di lokasi, justru dipekerjakan di tempat-tempat yang jauh dari janji. Mereka dipaksa untuk bekerja sesuai keinginan majikan tanpa mendapatkan gaji. Menurutnya, dari 66 kasus perdagangan itu, baru satu kasus yang telah ditangani.
"Perempuan rawan terhadap praktik semacam ini. Selain itu, penipuan pekerjaan semacam ini telah menjurus pada perbudakan. Pihak terkait, seharusnya tidak boleh lepas tanggung jawab," imbuhnya.
RUU
Evarisan mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, sampai saat ini masih dalam bentuk draf RUU. Dalam RUU itu, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI akan dipidana minimal 3 tahun.
Selain itu pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penalahgunaan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain juga bakal diancam pidana dengan nilai yang sama atau pidana denda paling sedikit Rp 60 juta.
"Dalam RUU juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau kegiatan sejenis yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tereksploitasi di wilayah Indonesia akan diancam pidana penjara," terang dia.(H7,G17-64)
Sumber :
Suara Merdeka
19 Desember 2006
Langganan:
Komentar (Atom)
