SEMARANG-Anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) selama 2006 cukup tinggi, menurut Koordinator Legal Resaurces Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Evarisan SH, dari 66 perempuan korban, sebanyak 11 orang korban adalah anak-anak di bawah umur.
"11 anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu berasal dari Kendal, Wonosobo, Banjarnegara, Temanggung, Grobongan, dan Kota Pekalongan. Mereka dipaksa melayani lelaki hidung belang di Batam atau pun dipaksa bekerja kasar dibawah paksaan di Malaysia," kata dia, Senin (18/12).
LRC KJHAM merinci, dari 11 kasus anak perempuan yang menjadi korban perdagangan, sebagian besar yakni empat anak berasal dari Kendal. Semula, anak-anak yang rata-rata hanya berpendidikan SD-SMP itu, saat di desa diiming-imingi dengan pekerjaan yang enak seperti pelayan restoran, kafe, atau pun pekerjaan legal lain.
Tapi setelah sampai di lokasi, justru dipekerjakan di tempat-tempat yang jauh dari janji. Mereka dipaksa untuk bekerja sesuai keinginan majikan tanpa mendapatkan gaji. Menurutnya, dari 66 kasus perdagangan itu, baru satu kasus yang telah ditangani.
"Perempuan rawan terhadap praktik semacam ini. Selain itu, penipuan pekerjaan semacam ini telah menjurus pada perbudakan. Pihak terkait, seharusnya tidak boleh lepas tanggung jawab," imbuhnya.
RUU
Evarisan mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, sampai saat ini masih dalam bentuk draf RUU. Dalam RUU itu, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI akan dipidana minimal 3 tahun.
Selain itu pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penalahgunaan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain juga bakal diancam pidana dengan nilai yang sama atau pidana denda paling sedikit Rp 60 juta.
"Dalam RUU juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau kegiatan sejenis yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tereksploitasi di wilayah Indonesia akan diancam pidana penjara," terang dia.(H7,G17-64)
Sumber :
Suara Merdeka
19 Desember 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar