Jumat, 04 Juli 2008

POLISI PERKOSA TAHANAN

Polri Dinilai TidakTransparan Tindak Pelaku

(Suara Karya): Kepolisian cenderung tertutup dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan berinisial Sr yang dilakukan Briptu Sp, anggota Polres Semarang Selatan.
Kepolisian, menurut aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Semarang, Eko, kurang terbuka.
"Saat audiensi di Polres Semarang Selatan, kami hanya diberi tahu kalau kasusnya sudah diproses. Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di LP Kedung Pane," katanya, saat dikonfirmasi wartawan per telepon, Senin (17/3).
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis kronologi kejadian tersebut dan belum bertemu korban secara langsung. Ini karena kepolisian belum mengizinkan pihak lain bertemu korban.
Pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi terhadap tahanan itu, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali, membuktikan masih ada persoalan mental di tubuh organisasi penegak hukum itu.
Persoalan itu, menurut dia, tidak terlepas dari bagaimana pelaku dididik saat di Sekolah Polisi Negara (SPN). "Masalah disiplin dan kepatuhan asas, sudah cukup baik. Tapi sepertinya pendidikan mental masih kurang," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pimpinan oknum polisi itu di Semarang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum Briptu Sp itu memang bermasalah. "Track record-nya kurang bagus," katanya.
Dia mengharapkan pelaku pemerkosaan itu dihukum berat. Karena, sebagai petugas, dia tidak memberikan contoh yang baik. "Harus diproses ke pengadilan secepatnya. Jika sudah dihukum, harus dipublikasikan agar masyarakat tahu," kata Novel menambahkan.
Namun, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, aksi pemerkosaan itu lebih dikarenakan mental individu pelaku dan bukan kesalahan dalam pola rekrutmen atau pendidikan di kepolisian.
Dia menambahkan, saat ini Briptu Sp tengah diproses oleh Polres Semarang Selatan. "Apapun kesalahan yang dia lakukan, akan kita tindak sesuai UU yang berlaku sampai ke pengadilan. Kami tidak akan melindungi," katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Estu Rakhmi Fanani, mendesak diberlakukannya hukuman berat terhadap polisi yang memerkosa tahanan. "Tindakan tegas harus dikenakan penegak hukum itu. Sebab, seorang tahanan menjadi tanggungan polisi. Terlebih lagi para tahanan wanita, seharusnya mendapatkan perlindungan."
Ia menilai, tindakan itu tidak bisa ditoleransi. Polisi seharusnya bertugas melindungi dan bukannya menjadi pelaku kejahatan. Polisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. Dan ini mematikan harkat dan martabat kaum perempuan.
Kejadian itu, kata Estu, menggambarkan betapa penjara selama ini belum berpihak kepada kaum perempuan sehingga perempuan begitu mudahnya menjadi objek pelecehan.
Sebelumnya, 9 Maret 2008 lalu, di ruang tahanan Mapolres Semarang Selatan, Briptu Sp memerkosa Sr, warga Susukan, Kabupaten Semarang, yang tengah hamil muda.
Kasus itu mencuat setelah dua tahanan wanita lainnya bercerita kepada petugas piket keesokan harinya bahwa Sr telah diperkosa oleh Briptu Sp. (Joko Sriyono)

Sumber :
Suara Karya
18 Maret 2008

Tidak ada komentar: