Memberi bantuan hukum berperspektif jender secara Cuma-Cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan tanpa membedakan jenis kelamin, agama, keturunan, suku, keyakinan politik maupun latar belakang sosial budaya dan struktur sosial.
memfasilitasi proses pengembangan pemahaman hak-hak dasar masyarakat yang kurang mampu, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota agar lebih berkemauan dan berkemampuan berpartisipasi secara kritis atas proses pembangunan.
Baca Selengkapnya »»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar