Selasa, 23 Desember 2008

Kasus Pernikahan di Bawah Umur Sulit Terdeteksi



Semarang(suara merdeka, CyberNews. Kasus pernikahan anak perempuan dibawah umur sulit terdeteksi. Sebab, menurut Ketua LRC-KJHAM Evarisan, kasus semacam itu seringkali dilakukan atas nama agama sehingga sulit dipopulerkan. LRC-KJHAM mencatat, selama 2007 terdapat 174 kasus perkosaan, kekerasan kepada isteri (146 kasus) dan perdagangan perempuan (48 kasus).

''Kami menggolongkan pernikahan dibawah umur bagian dari kasus perkosaan. Sebab, korban dipaksa dalam modus pernikahan yang tak memenuhi ketentuan semestinya, semisal cukup dengan bersalaman,'' kata Eva, Selasa (11/11).

Lalu berapa kasus pernikahan dibawah umur yang menimpa perempuan Jateng? Dari 174 kasus perkosaan, setidaknya lima kasus merupakan pernikahan dibawah umur. Para korban, kata Evarisan, mau tak mau menjalani perkosaan yang dibungkus pernikahan. Pada umumnya korban merasa tertipu oleh ulah seseorang. Modus yang dipakai yakni pelaku bertindak sebagai dukun untuk mengobati penyakit tertentu, guru agama, atau yang lain.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP2AKB) Provinsi Jateng Sri Mulyanah Rachman menghimbau kepada media massa agar memberitakan secara adil dan benar tentang fakta kekerasan terhadap anak. Disamping itu, masyarakat diminta menghormati peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yang mengedepankan hak anak sampai usia 18 tahun.

''Pemberitaan yang dilakukan hendaknya memberikan pengetahuan dan penyadaran kepada seluruh masyarakat bahwa isu pelanggaran terhadap hak anak tidak dibenarkan secara hukum sehingga tidak akan ditiru orang lain,'' imbuh Sekretaris Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Jateng itu.

Mulyanah mengatakan, tindakan menikahi anak perempuan dibawah umur secara nyata melanggar UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. ''Kasus Lutfiana Ulfa agar dijadikan pembelajaran bagi kita semua dan marilah bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, memberikan perlindungan atas hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak,'' ujar dia.

Ia juga meminta kepada seluruh tokoh agama agar memberikan sosialisasi untuk mencegah dan menghindari perkawinan anak dibawah umur, kecuali dalam kondisi yang mendesak sebagaimana diatur dalam UU perkawinan. Sebab, anak-anak secara fisik (reproduksi) dan psikologis belum matang untuk dinikahkan. Tokoh agama juga diminta melakukan seruan kepada umat Islam untuk tidak menyalahgunakan motivasi pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah ra sebagai alasan pembenar bagi pernikahan di bawah umur.

(Widodo Prasetyo /CN05)

Tidak ada komentar: