Selasa, 23 Desember 2008

Peringatan Hari HAM. 10 Desember 2008
39 Tewas, 1.017 Perempuan Korban Kekerasan

Semarang (Suara Merdeka), CyberNews. Setidaknya 39 perempuan meninggal dunia dalam berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jateng selama satu tahun terakhir. Secara keseluruhan, menurut Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan, dalam rentang November 2007-Oktober 2008, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 1.017 orang. Mereka menjadi korban dalam 383 kasus.

''Dari 383 kasus itu, yang tertinggi yakni kasus perkosaan sejumlah 117 kasus dengan korban 153 perempuan, dari jumlah itu 3 perempuan meninggal dunia. Disusul, kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (104 kasus), kekerasan dalam pacaran (54 kasus), kasus pelecehan seksual (6 kasus),'' kata dia di sela-sela diskusi berkaitan Peringatan Hari HAM Internasional di Ruang Serba Guna DPRD Jateng, Rabu (10/12).

Diskusi diantaranya menghadirkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jateng Sri Mulyanah Rachman, Lidya Sasando Parapat (PN Semarang). Menurut Evarisan, kasus kekerasan juga menimpa buruh migran/TKW (37 kasus), kekerasan /pelanggaran terhadap perempuan prostitusi (51 kasus), serta perdagangan perempuan (14 kasus).

Kota Semarang

Ia merinci, kasus di Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus paling tinggi yaitu 92 kasus, disusul Kota Surakarta (24 Kasus), dan Kabupaten Semarang (22 kasus).

''Modus dan bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan telah mengarah pada sadisme dan kebencian. Bagian tubuh yang menjadi target serangan kekerasan mengarah pada yang membahayakan seperti kepala, leher, dada dan perut,'' jelas dia.

Rangkaian fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelangaran hak asasi perempuan korban kekerasan, lanjut Evarisan, membuktikan bahwa Pemerintah RI telah melanggar hak asasi perempuan.

Pemerintah, nilai dia, secara sengaja tidak menjalankan perintah hak asasi dalam konvenan atau instrumen pokok hak asasi perempuan yang telah diratifikasi yakni dalam kovenansi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) yang termuat dalam UU No 7/1984.

''Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mencabut dan mengamandemen segala peraturan yang mengurangi, membatasi hak asasi dan kebebasan dasar perempuan serta menghapus prasangka-prasangka yang didasarkan atas stereotype peranan laki-laki dan perempuan baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.''

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga perlu segera mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan memastikan segala ketentuan didalamnya memenuhi hak atas standar yang setinggi-tingginya atas hak asasi perempuan dan anak perempuan.

(Widodo Prasetyo /CN09)

Tidak ada komentar: