Selasa, 23 Desember 2008

Rabu, 26 2008 09:27 WIB
1.391 Perempuan di Jateng Jadi Korban Kekerasan
SEMARANG--(Media Indonesia): Sebanyak 1.391 perempuan di Jawa Tengah menjadi korban kekerasan pada 2007 dan 53 di antaranya meninggal akibat perlakuan sadis yang diterimanya.

"Di Jawa Tengah terdapat empat sampai lima orang perempuan yang meninggal dunia tiap bulan akibat kekerasan berbasis jender," kata Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan, seusai pawai becak hias di Semarang, Selasa (25/11).

Pawai becak hias merupakan rangkaian kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan. Kampanye itu sendiri digelar dalam rangka peringatan Hari Antikekerasan Internasional, 25 November.

Ia mengatakan secara keseluruhan, kasus kekerasan berbasis jender yang terjadi di Jawa Tengah berjumlah 581 kasus. Jumlah itu terdiri atas 174 kasus perkosaan dengan jumlah korban 199 perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 146 kasus (285 korban), kekerasan dalam pacaran (KDP) 87 kasus (87 korban).

Kemudian pelecehan seksual 13 kasus (15 korban), kekerasan/pelanggaran hak buruh migran/TKW 41 kasus (51 korban), kekerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) 77 kasus (655 korban), dan perdagangan perempuan 48 kasus (99 korban).

"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan itu mengharuskan negara mengambil langkah segera dan terus-menerus untuk menghapus kekerasan berbasis jender," katanya.

Di tingkat provinsi, katanya, telah diterbitkan SK Gubernur No 76 Tahun 2006 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia mengatakan, di tingkat Kota Semarang telah dikeluarkan SK Wali Kota No. 463.05/112 Tahun 2007 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Seruni dan Instruksi Wali Kota No 463/13/2005 yang memerintahkan setiap kecamatan dan kelurahan menyediakan tempat pengaduan bagi perempuan korban tindak kekerasan.

"Dari sisi regulasi, memang sudah ada mekanisme perlindungan bagi perempuan korban kekerasan. Hanya saja, tantangan berikutnya bagaimana mewujudkannnya dengan tindakan nyata di masyarakat," katanya.

Sementara itu, Pemkot Semarang telah merintis pendirian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Jender di empat kecamatan yang diluncurkan Selasa, yakni di Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Barat, Pedurungan, dan Banyumanik. (Ant/OL-01)
Peringatan Hari HAM. 10 Desember 2008
39 Tewas, 1.017 Perempuan Korban Kekerasan

Semarang (Suara Merdeka), CyberNews. Setidaknya 39 perempuan meninggal dunia dalam berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Jateng selama satu tahun terakhir. Secara keseluruhan, menurut Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Evarisan, dalam rentang November 2007-Oktober 2008, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 1.017 orang. Mereka menjadi korban dalam 383 kasus.

''Dari 383 kasus itu, yang tertinggi yakni kasus perkosaan sejumlah 117 kasus dengan korban 153 perempuan, dari jumlah itu 3 perempuan meninggal dunia. Disusul, kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (104 kasus), kekerasan dalam pacaran (54 kasus), kasus pelecehan seksual (6 kasus),'' kata dia di sela-sela diskusi berkaitan Peringatan Hari HAM Internasional di Ruang Serba Guna DPRD Jateng, Rabu (10/12).

Diskusi diantaranya menghadirkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jateng Sri Mulyanah Rachman, Lidya Sasando Parapat (PN Semarang). Menurut Evarisan, kasus kekerasan juga menimpa buruh migran/TKW (37 kasus), kekerasan /pelanggaran terhadap perempuan prostitusi (51 kasus), serta perdagangan perempuan (14 kasus).

Kota Semarang

Ia merinci, kasus di Kota Semarang tercatat sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus paling tinggi yaitu 92 kasus, disusul Kota Surakarta (24 Kasus), dan Kabupaten Semarang (22 kasus).

''Modus dan bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan telah mengarah pada sadisme dan kebencian. Bagian tubuh yang menjadi target serangan kekerasan mengarah pada yang membahayakan seperti kepala, leher, dada dan perut,'' jelas dia.

Rangkaian fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelangaran hak asasi perempuan korban kekerasan, lanjut Evarisan, membuktikan bahwa Pemerintah RI telah melanggar hak asasi perempuan.

Pemerintah, nilai dia, secara sengaja tidak menjalankan perintah hak asasi dalam konvenan atau instrumen pokok hak asasi perempuan yang telah diratifikasi yakni dalam kovenansi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) yang termuat dalam UU No 7/1984.

''Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mencabut dan mengamandemen segala peraturan yang mengurangi, membatasi hak asasi dan kebebasan dasar perempuan serta menghapus prasangka-prasangka yang didasarkan atas stereotype peranan laki-laki dan perempuan baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat.''

Di sisi lain, Pemprov Jateng juga perlu segera mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan memastikan segala ketentuan didalamnya memenuhi hak atas standar yang setinggi-tingginya atas hak asasi perempuan dan anak perempuan.

(Widodo Prasetyo /CN09)

Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat

Selasa, 25 November 2008 | 20:11 WIB
SEMARANG (Kompas), SELASA - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah terus meningkat setiap tahunnya. Kekerasan yang diterima korban tidak hanya secara fisik, namun juga psikis, seksual, dan penelantaran.

Kebanyakan di antara korban mengalami depresi ataupun efek psikologis yang membuat mereka sulit untuk bangkit dan menjalani kehidupan normal, kata Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang Evarisan, seusai peresmian Pusat Pelayanan Terpadu untuk bagi perempuan dan anak korban kekerasan, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/11). Peresmian tersebut juga untuk memperingati Hari Internasional Antikekerasan terhadap Perempuan yang jatuh setiap tanggal 25 Novem ber.

Berdasarkan data LRC-KJHAM Semarang, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dari November 2006 - Oktober 2007 mencapai 581 kasus dengan jumlah korban 1.391 perempuan dan 53 di antaranya meninggal.

Jumlah itu lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, untuk November 2003 Oktober 2004 terdapat 550 kasus dengan 1.695 korban. Sedangkan untuk periode 2004-2005 terdapat 559 kasus dengan 1.804 korban dan periode 2005-2006 meningkat menjadi 560 kasus dengan 1.976 korban.

Peningkatan jumlah kasus tersebut, menurut Evarisan, disebabkan belum adanya komitmen dari penegak hukum untuk membebaskan perempuan dari kekerasan. Selain itu, tingginya kesadaran dari korban untuk melapor juga menjadi faktor lainnya. Namun, yang mengkhawatirkan, penegakan hukum di Indonesia masih belum berperspektif jender sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, ucap Eva.

Padahal, kata Eva, Indonesia sudah memiliki payung hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Seperti, Undang-Undang (UU ) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdag angan Orang, dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati sudah terdapat UU yang melindungi, Eva menekankan, jika tidak diikuti implementasi oleh aparat kepolisian dan pemerintahan maka penegakan hukum tidak akan berjalan.

Tempat untuk melapor

Peresmian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di Kota Semarang tersebut tersebar di empat kecamatan, antara lain Kecamatan Semarang Utara, Semarang Barat, Pedurungan, dan Banyumanik. Tujuan didirikannya PPT ini, menurut Eva, untuk mendekatkan a kses pelayanan terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak.

Wakil Walikota Mahfudz Ali dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan II Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Semarang Akhmad Kamali men yatakan, segala tindakan yang membahayakan dan merugikan perempuan merupakan tindakan kriminal.

Dengan didirikannya PPT tersebut, Ia mengharapkan dapat memberi pencerahan terhadap perempuan dan melindungi keberadaannya. Dalam PPT tersebut nantinya terdapa t empat unsur pelayanan, yaitu pelayanan hukum, medis, psikososial, dan rohani.

Akhmad Kamali menambahkan, adanya PPT juga menjamin korban kekerasan dapat lebih nyaman untuk melapor tanpa adanya intimidasi dan paksaan. Tidak akan dikenai biaya sepeserpun juga untuk pelayanan tersebut, tutur Kamali.




Harry Susilo
Kasus Pernikahan di Bawah Umur Sulit Terdeteksi



Semarang(suara merdeka, CyberNews. Kasus pernikahan anak perempuan dibawah umur sulit terdeteksi. Sebab, menurut Ketua LRC-KJHAM Evarisan, kasus semacam itu seringkali dilakukan atas nama agama sehingga sulit dipopulerkan. LRC-KJHAM mencatat, selama 2007 terdapat 174 kasus perkosaan, kekerasan kepada isteri (146 kasus) dan perdagangan perempuan (48 kasus).

''Kami menggolongkan pernikahan dibawah umur bagian dari kasus perkosaan. Sebab, korban dipaksa dalam modus pernikahan yang tak memenuhi ketentuan semestinya, semisal cukup dengan bersalaman,'' kata Eva, Selasa (11/11).

Lalu berapa kasus pernikahan dibawah umur yang menimpa perempuan Jateng? Dari 174 kasus perkosaan, setidaknya lima kasus merupakan pernikahan dibawah umur. Para korban, kata Evarisan, mau tak mau menjalani perkosaan yang dibungkus pernikahan. Pada umumnya korban merasa tertipu oleh ulah seseorang. Modus yang dipakai yakni pelaku bertindak sebagai dukun untuk mengobati penyakit tertentu, guru agama, atau yang lain.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP2AKB) Provinsi Jateng Sri Mulyanah Rachman menghimbau kepada media massa agar memberitakan secara adil dan benar tentang fakta kekerasan terhadap anak. Disamping itu, masyarakat diminta menghormati peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yang mengedepankan hak anak sampai usia 18 tahun.

''Pemberitaan yang dilakukan hendaknya memberikan pengetahuan dan penyadaran kepada seluruh masyarakat bahwa isu pelanggaran terhadap hak anak tidak dibenarkan secara hukum sehingga tidak akan ditiru orang lain,'' imbuh Sekretaris Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Jateng itu.

Mulyanah mengatakan, tindakan menikahi anak perempuan dibawah umur secara nyata melanggar UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. ''Kasus Lutfiana Ulfa agar dijadikan pembelajaran bagi kita semua dan marilah bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, memberikan perlindungan atas hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak,'' ujar dia.

Ia juga meminta kepada seluruh tokoh agama agar memberikan sosialisasi untuk mencegah dan menghindari perkawinan anak dibawah umur, kecuali dalam kondisi yang mendesak sebagaimana diatur dalam UU perkawinan. Sebab, anak-anak secara fisik (reproduksi) dan psikologis belum matang untuk dinikahkan. Tokoh agama juga diminta melakukan seruan kepada umat Islam untuk tidak menyalahgunakan motivasi pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah ra sebagai alasan pembenar bagi pernikahan di bawah umur.

(Widodo Prasetyo /CN05)

Jumat, 04 Juli 2008

POLISI PERKOSA TAHANAN

Polri Dinilai TidakTransparan Tindak Pelaku

(Suara Karya): Kepolisian cenderung tertutup dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan berinisial Sr yang dilakukan Briptu Sp, anggota Polres Semarang Selatan.
Kepolisian, menurut aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Semarang, Eko, kurang terbuka.
"Saat audiensi di Polres Semarang Selatan, kami hanya diberi tahu kalau kasusnya sudah diproses. Pelaku sudah ditahan dan dititipkan di LP Kedung Pane," katanya, saat dikonfirmasi wartawan per telepon, Senin (17/3).
Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis kronologi kejadian tersebut dan belum bertemu korban secara langsung. Ini karena kepolisian belum mengizinkan pihak lain bertemu korban.
Pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi terhadap tahanan itu, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali, membuktikan masih ada persoalan mental di tubuh organisasi penegak hukum itu.
Persoalan itu, menurut dia, tidak terlepas dari bagaimana pelaku dididik saat di Sekolah Polisi Negara (SPN). "Masalah disiplin dan kepatuhan asas, sudah cukup baik. Tapi sepertinya pendidikan mental masih kurang," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menghubungi pimpinan oknum polisi itu di Semarang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, oknum Briptu Sp itu memang bermasalah. "Track record-nya kurang bagus," katanya.
Dia mengharapkan pelaku pemerkosaan itu dihukum berat. Karena, sebagai petugas, dia tidak memberikan contoh yang baik. "Harus diproses ke pengadilan secepatnya. Jika sudah dihukum, harus dipublikasikan agar masyarakat tahu," kata Novel menambahkan.
Namun, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, aksi pemerkosaan itu lebih dikarenakan mental individu pelaku dan bukan kesalahan dalam pola rekrutmen atau pendidikan di kepolisian.
Dia menambahkan, saat ini Briptu Sp tengah diproses oleh Polres Semarang Selatan. "Apapun kesalahan yang dia lakukan, akan kita tindak sesuai UU yang berlaku sampai ke pengadilan. Kami tidak akan melindungi," katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Estu Rakhmi Fanani, mendesak diberlakukannya hukuman berat terhadap polisi yang memerkosa tahanan. "Tindakan tegas harus dikenakan penegak hukum itu. Sebab, seorang tahanan menjadi tanggungan polisi. Terlebih lagi para tahanan wanita, seharusnya mendapatkan perlindungan."
Ia menilai, tindakan itu tidak bisa ditoleransi. Polisi seharusnya bertugas melindungi dan bukannya menjadi pelaku kejahatan. Polisi itu telah menyalahgunakan kewenangannya. Dan ini mematikan harkat dan martabat kaum perempuan.
Kejadian itu, kata Estu, menggambarkan betapa penjara selama ini belum berpihak kepada kaum perempuan sehingga perempuan begitu mudahnya menjadi objek pelecehan.
Sebelumnya, 9 Maret 2008 lalu, di ruang tahanan Mapolres Semarang Selatan, Briptu Sp memerkosa Sr, warga Susukan, Kabupaten Semarang, yang tengah hamil muda.
Kasus itu mencuat setelah dua tahanan wanita lainnya bercerita kepada petugas piket keesokan harinya bahwa Sr telah diperkosa oleh Briptu Sp. (Joko Sriyono)

Sumber :
Suara Karya
18 Maret 2008

Tinggi, Anak Korban Trafficking

SEMARANG-Anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban trafficking (perdagangan orang) selama 2006 cukup tinggi, menurut Koordinator Legal Resaurces Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC KJHAM) Evarisan SH, dari 66 perempuan korban, sebanyak 11 orang korban adalah anak-anak di bawah umur.
"11 anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu berasal dari Kendal, Wonosobo, Banjarnegara, Temanggung, Grobongan, dan Kota Pekalongan. Mereka dipaksa melayani lelaki hidung belang di Batam atau pun dipaksa bekerja kasar dibawah paksaan di Malaysia," kata dia, Senin (18/12).
LRC KJHAM merinci, dari 11 kasus anak perempuan yang menjadi korban perdagangan, sebagian besar yakni empat anak berasal dari Kendal. Semula, anak-anak yang rata-rata hanya berpendidikan SD-SMP itu, saat di desa diiming-imingi dengan pekerjaan yang enak seperti pelayan restoran, kafe, atau pun pekerjaan legal lain.
Tapi setelah sampai di lokasi, justru dipekerjakan di tempat-tempat yang jauh dari janji. Mereka dipaksa untuk bekerja sesuai keinginan majikan tanpa mendapatkan gaji. Menurutnya, dari 66 kasus perdagangan itu, baru satu kasus yang telah ditangani.
"Perempuan rawan terhadap praktik semacam ini. Selain itu, penipuan pekerjaan semacam ini telah menjurus pada perbudakan. Pihak terkait, seharusnya tidak boleh lepas tanggung jawab," imbuhnya.
RUU
Evarisan mendesak pemerintah segera menerbitkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, sampai saat ini masih dalam bentuk draf RUU. Dalam RUU itu, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah NKRI akan dipidana minimal 3 tahun.
Selain itu pengunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penalahgunaan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain juga bakal diancam pidana dengan nilai yang sama atau pidana denda paling sedikit Rp 60 juta.
"Dalam RUU juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau kegiatan sejenis yang mengakibatkan orang yang bersangkutan tereksploitasi di wilayah Indonesia akan diancam pidana penjara," terang dia.(H7,G17-64)

Sumber :
Suara Merdeka
19 Desember 2006