Selasa, 23 Maret 2010

Di Jateng Ribuan Anak Berakta Kelahiran Tanpa Ayah

22 Oktober 2009 - 15:28 WIB
Andhika Puspita Dewi

VHRMedia, Semarang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Tengah mempermudah, bahkan menggratiskan, pembuatan akta kelahiran di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Tahun ini terdata ribuan anak dengan akta kelahiran tanpa ayah.

“Di Kebumen saja data terakhir yang kami terima 1.279 anak memiliki akta kelahiran tanpa menyebutkan ayahnya. Hal itu disebabkan banyak pernikahan siri, pemerkosaan, dan anak hasil hubungan gelap,” kata Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih, Kamis (22/10).

Koordinator Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Evarizan menilai anak yang memiliki akta kelahiran tanpa tercantum identitas sang ayah karena pernikahan siri, jelas akan dirugikan. “Karena tanpa legal formal, sang anak tidak memiliki hak secara administratif ataupun hak sebagai anak untuk dilindungi dan dibiayai. Harusnya pemerintah tegas melarang pernikahan siri agar anak tanpa ayah tidak semakin banyak,” ujarnya.

Kasus pernikahan siri di Jawa Tengah yang cukup menonjol adalah kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur. Pujiono melakukan perlawanan hukum saat diadili karena menikahi anak di bawah umur. Bahkan, dia meledek penegak hukum dengan membangun “penjara” di lingkungan rumahnya dan diberi nama Penjara Nikah Siri. (E4)

Gus Dur (Juga) Sahabat Perempuan

Selasa, 19 Januari 2010 | 21:52 WIB
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Masyarakat dari berbagai komunitas suku dan agama menggelar doa bersama untuk almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/12/2009). Mantan Presiden RI yang ke-4 ini wafat pada usia ke-69 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo kemarin pada pukul 18.45 WIB.

Oleh Nur Istibsaroh

Belum hilang rasa sedih dan kehilangan di hati bangsa Indonesia, walaupun sudah lebih dari dua pekan KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur berpulang menghadap Yang Maha Kuasa.

Sedih dan kehilangan muncul secara serta merta dalam sanubari bangsa terutama bila mengingat kiprah putra terbaik ini dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemajemukan di Indonesia.

Tidak ada yang bisa menyangkal atau bahkan sekadar mendebat bahwa Gus Dur yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik ini, telah mewariskan begitu indahnya hidup rukun berdampingan antarumat beragama.

Salah satu kebijakan yang monumental yang akan diingat sepanjang masa, terutama oleh etnis Tionghoa, adalah ketika Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Sebelum terbitnya Keppres tersebut, jangankan berharap pengakuan terhadap hari besar etnis Tionghoa seperti Imlek, mementaskan tari barongsai saja tidak dimungkinkan. Haram sepertinya.

Tauladan Bangsa
Kepergian Gus Dur semakin mengukuhkan begitu berharganya seluruh karya pemikiran yang tidak akan turut serta ikut meninggalkan ’kita’ semua. Buah karya yang memberikan dampak luar biasa untuk penyelamatan sebuah etnis, kaum minoritas, dan bangsa Indonesia.

Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China adalah satu contoh nyata. Kebijakan Gur Dur tersebut, bagi umat Konghucu merupakan jasa yang tidak akan pernah dilupakan.

"Gus Dur yang telah melepaskan seluruh "binatang" yang selama ini terkungkung dan terpenjara. Naga dan singa, sekarang bisa bebas beratraksi dengan bebas," kata Guru Besar Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Kota Semarang, Teguh Chandra Irawan, mengambarkan diperkenankannya Barongsay tampil.

Teguh mengatakan, sebelum ada kebijakan tersebut, selama 32 tahun umatnya merasa menjadi dianaktirikan. "Ritual yang dilakukan setiap tahun di Klenteng dapat dilaksanakan kembali," katanya.

Gus Dur, ujar Teguh, adalah sosok yang tidak membedakan suku bangsa dan agama termasuk Konghucu. Dalam pernyataannya, Teguh mengaku berduka dan memberikan ucapan selamat jalan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang, Aloys Budi Purnomo, mengatakan bahwa Gus Dur pembawa berkat tidak hanya kepada umat Islam, akan tetapi juga untuk kaum minoritas.

Begitu banyak jasa yang diberikan Gus Dur kepada kita dan seperti yang disampaikan putri Gus Dur, Zannubah Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), bahwa Gus Dur ibarat samudera yang menjadi muara dari sungai-sungai kecil, sehingga seluruh hal ditampungnya.

"Samudera pun menampung hal baik dan buruk itu untuk kemudian diserap matahari dan akhirnya diturunkan dalam bentuk hujan yang menyuburkan bumi, karena itu Gus Dur nggak mau dipuji, bahkan caci maki juga diterima. Semuanya dilakukan dengan ikhlas untuk ridho Allah SWT," kata Yenny.

Ada tiga pesan Gus Dur yang perlu diteladani yakni keikhlasan, ilmu dan akhlak, serta berani menegakkan keadilan.

Dalam konteks akhlak, Gus Dur pernah menceritakan Pandawa dan Kurawa dalam dunia pewayangan selalu digambarkan orang baik dan orang jelek, padahal Kurawa juga perlu dirangkul, karena Kurawa adalah orang jelek yang ingin memperbaiki akhlak untuk menjadi Pandawa.

Contoh lain yang ditinggalkan adalah dalam hal keberanian Gus Dur dalam menyampaikan pemikirannya meskipun melawan arus, sehingga sering dianggap kontroversial.

Sepeninggal Gus Dur, tentu Bangsa Indonesia tetap harus berjalan dan sebagai penghormatan terhadap seluruh jasa Gus Dur tidak lain adalah menjalankan seluruh semangat yang dimiliki Gus Dur semasa hidupnya.

Cara berfikir dan melanjutkan perjuangan Gus Dur adalah satu hal yang harus dilakukan, untuk melahirkan "Gus Dur" muda sehingga negeri bisa selamat.

Pembela Kaum Perempuan
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari ini semasa hidupnya banyak memberikan contoh dan bukti nyata indahnya hidup dalam kemajemukan dengan saling menghormati satu sama lain.

Tidak hanya peduli terhadap perdamaian, pluralisme, demokrasi, dan pembelaan terhadap kaum minoritas, akan tetapi Gus Dur juga memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.

Bentuk perhatian Gus Dur tersebut, bagi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, menjadikan sosok Gus Dur sebagai pejuang hak asasi perempuan karena menempatkan posisi perempuan di urutan teratas.

Direktur LRCKJHAM Evarisan menjelaskan, contoh nyata perjuangan terhadap hak asasi perempuan tersebut yakni tokoh yang membidani terbentuknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan pada pertengahan 1998 ini tidak melakukan poligami, padahal peluang melakukannya sangat terbuka.

Peluang poligami tersebut semakin terbuka dengan pemahaman terhadap nilai-nilai agama yang dimiliki Gus Dur. Gus Dur juga menunjukkan rasa sayangnya kepada istri dan anak-anaknya dengan tidak menuntut anak laki-laki dari istrinya, atau minta izin berpoligami dengan harapan mendapatkan keturunan laki-laki.

"Meskipun tidak memiliki anak laki-laki, Gus Dur juga tidak memaksakan kepada Sinta istrinya untuk memberi keturunan anak laki-laki," katanya.

Dalam hal keberagaman beragama, Gus Dur juga memberikan contoh konkret. Gus Dur memberikan pemahaman keberagaman di setiap kasus konflik agama. Apalagi dalam konflik horisontal, perempuan selalu akan menjadi korban.

Banyaknya perjuangan Gus Dur terhadap perempuan tersebut yang membuat LRC-KJHAM berharap agar perjuangan yang telah dilakukan oleh Gus Dur terus hidup.

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah juga memberikan apresiasi yang sama yakni, Gus Dur adalah sosok yang peduli terhadap nasib dan hak asasi perempuan Indonesia.

"Gus Dur memiliki pemikiran-pemikiran yang sangat fundamental bagi terwujudnya kesetaraan hak antara perempuan dengan laki-laki di Indonesia," kata Koordinator JPPA, Agnes Widanti.

Di mata JPPA, Gus Dur juga berupaya merealisasikan pemikiran tersebut melalui tindakan nyata atas pembelaan hak asasi perempuan dalam kehidupan bernegara dan sosial kemasyarakatan.

"Tindakan-tindakan nyata tersebut antara lain penyusunan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati," katanya.

Perlawanan terhadap fatwa haram mengenai kepemimpinan termasuk presiden perempuan serta penerapan kebijakan ’affirmative action’ untuk perempuan terutama di partai politik, juga dilakukan Gus Dur.

Pemikiran dan tindakan nyata tersebut membuktikan bahwa Gus Dur merupakan pembela hak asasi perempuan.

Gus Dur, katanya, telah menjadi bagian penting dari gerakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Berharap Semarang Jadi Kota Pro-Perlindungan Perempuan

• Harian Ekonomi Neraca
• Opini
Oleh Nur Istibsaroh
Kodrat perempuan sebagai tulang rusuk laki-laki menjadikannya makhluk istimewa dan selalu harus dilindungi, tapi bukan dikasihani. Namun, perlakuan diskriminatif, pelecehan, dan bahkan kekerasan masih kerap kali mendera perempuandi berbagai penjuru dunia, di negara kampiun demokrasi sekalipun, termasuk di tanah air tercinta.
Kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagai manifestasi ekstrim perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan bahkan masih banyak dialami oleh perempuan Indonesia, khususnya warga Kota Semarang, Jateng.Kekerasan terhadap perempuan tidak tianya terjadi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kerja, bahkan sudah merasuk ke dalam rumah tangga. Sangat memilukan hati.Menjadi amanat konstitusi bahwa negara harus memberikan perlindungan dan jaminan bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat.Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, negara wajib memberikan layanan pemulihan yang cepat, tepat baik secara kesehatan, psikologis, dan ekonomi, serta rasa aman.
Salah satu bentuk tanggung jawab negara tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan keberpihakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD.Tanggung jawab Kota Semarang sebagai bagian negara untuk melindungi warga perempuannya melalui peraturan, program, dan APBD-nya.Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memberikan contoh buruk belum maksimalnya perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan. Ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi selama kurun waktu 2009. Bahkan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah. "Dalam kurun waktu delapan bulan dari Maret-Oktober 2009, di Kota Semarang ada 77 kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Hanik Khoiru Sulikhah, salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan catatan Legal Resources Center untuk Keadilan lender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dan psikologis langsung kepada korban, menempatkan Kota Semarang sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi yakni 120 kasus.Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen dari tahun 2008 dan kasus yang muncul, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perkosaan terhadap anak perempuan.Secara keseluruhan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng terdapat 614 kasus dengan kasus terbanyak adalah kasus perkosaan dengan jumlah 210 kasus, 338 pelaku, 232 korban dan 5 korbannya meninggal dunia karena disiksa dan dibunuh setelah diperkosa.
Kasus kedua terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 149 kasus, 149 pelaku, 149 korban dan 16 korbannya meninggal. Kasus ketiga terbanyak adalah kasus kekerasan dalam pacaran yaitu 101 kasus, 126 pelaku, 119 korban dan 13 korbannya meninggal. Kasus keempat adalah kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan pekerja seks komersial (PSK), tercatat 71 kasus dengan 434 korban. Kasus kekerasan terhadap PSK paling banyak dilakukan oleh aparat pemerintah seperti Satpol PP, kepolisian, serta dinas pemerintah dan masyarakat.Kasus kelima adalah kasus pelanggaran hak buruh migran perempuan (TKW), tercatat 44 kasus dengan 77 korban dan 14 korbannya meninggal. Kasus keenam adalah kasus perdagangan perempuan, tercatat 23 kasus, 54 pelaku dan 59 korban. Kasus ketujuh adalah kasus pelecehan seksual, tercatat 16 kasus, 21 korban dan 22 pelaku.
Kasus Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2009 di Jawa Tengah meningkat sebesar 37,7 persen dari kasus yang tercatat pada tahun 2008 (2008383 kasus, sedangkan 2009 614 kasus). Kasus perkosaan misalnya meningkat 44,3 persen dari tahun 2008 (2008 17 kasus, sedangkan tahun2009210 kasus).Jumlah perempuan korban kekerasan yang meninggal pun meningkat, dari 38 perempuan korban yang meninggal pada tahun 2008 menjadi 48 perempuan yang meninggal pada tahun 2009.Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan kasus Kekerasan terhadap Perempuan paling tinggi yaitu 120 kasus, kemudian Kota Surakarta tercatat 30 kasus, dan Kabupaten Kendal 26 kasus. Kota Semarang mengalami peningkatan kasus sebesar 23% dari tahun 2008 dan Kota Surakarta mengalami peningkatan kasus 20% dari tahun 2008.
Sebenarnya, Kota Semarang sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang beranggotakan lintas disiplin dan instansi, baik pemerintah serta masyarakat, polisi, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).PPT tersebut, di tingkat kota bernama Seruni di tambah ada empat PPT di tingkat kecamatan yakni Cahaya Kasih (Kecamatan Semarang Barat), Griya Perempuan (Kecamatan Semarang Utara), Sahabat Perempuan (Kecamatan Pedurungan), dan Srikandi (Kecamatan Banyumanik).PPT di tingkat kecamatan memberikan pelayanan langsung kepada korban baik medis, psikologis, hukum, dan reintegrasi sosial. Sementara PPT di tingkat kota hanya melakukan koordinasi dan rujukan ke kepolisian, rumah sakit, ke LSM, dan ke PPT tingkat kecamatan.
Sayangnya, alokasi anggarannya sangat kecil yakni Rp5 juta pada tahun 2008 dan Rp6 juta pada tahun 2009, padahal jumlah kasus yang ditangani PPT kecamatan sangat tinggi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ditambah lagi, penanganan medis bagi perempuan dan korban kekerasan masih bergantung pada fasilitas penanganan medis untuk korban kekerasan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jateng seperti RSUD Tugurejo Semarang dengan kualitas penanganan kelas I, RSUD Ketileng Kota Semarang, dan puskesmas di empat kecamatan.
Akibat minimnya tempat rujukan tersebut, menjadikan dana sering habis dan ada korban yang menggunakan kartu Jamkesmas ditolak dengan alasan kamar sudah penuh atau kuota sudah habis.Tingginya angka kasus kekerasan tersebut temyata tidak diimbangi dengan kucuran dana dari Pemerintah Kota Semarang. Dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2010, justru besaran yang diajukan untuk penanganan korban kekerasan berbasis gender sangat kecil dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.Jumlah besaran anggaran juga mengalami penurunan dari tahun 2008 dan 2009 yang saat itu dana yang dialokasikan sebesar Rp287 juta, sedangkan pengajuan tahun 2010 sebesar Rpl36.426.000 untuk kurun waktu satu tahun.
Hanik Khoiru Solikhah yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang ini menyayangkan, kecilnya pengajuan anggaran tersebut justru pada pos peningkatan kelembagaan penga-rusutamaan gender dan anak justru angka naik dari tahun 2009 sebesar Rp 150 juta menjadi Rp334.259.000 untuk anggaran tahun 2010. "Seharusnya, Pemkot Semarang lebih fokus pada penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, dibanding membesarkan anggaran untuk pengarusutamaan gender dan anak," katanya.Menurut Hanik, program penguatan lembaga pengarusutaman gender dan anak tersebut, biasanya berada di luar lingkaran korban perempuan yang menjadi korban. Apalagi, kasus kekerasan terhadap perempuan, masih merupakan kasus gunung es yang hanya kelihatan di bagian permukaannya saja.
Oleh karena itu, kondisi tersebut tentu harus disikapi dengan membaiknya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dengan meningkatkan alokasi anggaran pendampingan setidaknya sebesar Rp30 juta untuk setiap kecamatan atau Rpl20 juta untuk empat kecamatan di Kota Semarang. "Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah diperlukan," kata Hanik.Pendapat sama juga disampaikan Direktur LRCKJHAM Semarang, Evarisan, bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2009, Kota Semarang masuk kategori tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibandingkan 35 kabupaten-kota di Jawa Tengah. "Angka kekerasan sebelumnya, setiap tahun selalu meningkat. Oleh karena itu, tahun 2010 harapannya angkanya bisa turun dan penegakan hukumnya harus berjalan," katanya.
Saat ini fokus kebijakan penegakan hak asasi perempuan dan anak, di Kota Semarang memang belum kelihatan dan tidak jelas arahnya sehingga perlu adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Semarang.Selain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Evarisan menambahkan, perlu ada alokasi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak itu dan seharusnya menjiwai seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Semarang. "Jadi tidak hanya menjadi tugas satu SKPD saja, akan tetapi di seluruh tingkatan SKPD," demikian Evarisan. tpr

Bataviase.co.id
14 Jan 2010

Serma Khemyn Dihukum 4 Tahun . Sidang Oknum TNI Perkosa Gadis Difable

SEMARANG- Oknum TNI Serma Khemyn Sutomo (45) akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Militer II/10 Semarang.

Anggota Kodim 0733/Semarang untuk wilayah Koramil Mijen itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis different ablelity (difable) berusia di bawah umur.

Korban adalah DW (14), warga Tempel, Jatisari, Mijen, yang tidak lain merupakan tetangga terdakwa Khemyn. Majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Mayor CHK Warsono SH dalam putusan yang dibacakan Senin (22/3), juga membebankan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa.

Atas putusan itu, terdakwa setelah berunding beberapa saat dengan penasehat hukumnya, Kapten CHK Silain SH, menyatakan banding. Putusan terhadap Khemyn itu lebih tinggi dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH yang menuntut hukuman setahun penjara. Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah, pada saat peristiwa terjadi, korban dalam kondisi tidak berdaya.

Dijelaskan majelis hakim, dari visum yang ada, hymennya menunjukkan arah sekitar pukul 21.00, yang itu mengindikasikan peristiwa persetubuhan pada 5 Agustus 2009 itu terjadi dengan unsur paksaan.
Kondisi korban yang tunarungu dan tunawicara, gampang minder, mudah disuruh-suruh, menjadikan korban yang merasa sakit dan takut itu diam saja, kendati di bawah tekanan.

Korban sejak kecil memang biasa main di rumah terdakwa. Terlebih antara terdakwa dan orang tua korban punya kerja sama pembuatan batu bata. Sehingga korban sudah biasa dolan di rumah Khemyn. Pada 5 Agustus 2009, yang kebetulan sepi, korban diperkosa, di rumah terdakwa.

Sidang dihadiri ibu korban, yang tidak mau disebut namanya, enggan memberikan tanggapan. Respons terhadap putusan disampaikan Evarisan, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, selaku pendamping keluarga korban.

Evarisan menyatakan, pihaknya mengharap Pengadilan Militer Tinggi II/Jakarta, akan menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Ia menyayangkan pasal yang didakwakan memakai KUHP dan bukan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang hukumannya bisa lebih tinggi.
“Namun kami mengapresiasi putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan oditur,” katanya. (H30-56)

Suara Merdeka
23 Maret 2010
Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Difabel
• Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo
SEMARANG SELATAN- Para aktivis perempuan tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, mengutuk peradilan perkosaan yang diduga dilakukan oknum TNI Kodam IV/Diponegoro, Serma Kemin alias Tomo (45) terhadap anak diffable, DW (14), warga Tempel, Jatisari.

Kecaman dilancarkan saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan itu berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.

Kemarin, Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkara Kemin. Sedang unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan ditunda Senin (22/3).

Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut audiensi namun tidak diperkenankan petugas.

Kepada pers, Syahri mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa dipecat. Selain itu, korban yang bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang trauma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.

Sunarso mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab, pertanggungjawaban hakim bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. ”Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim,” tambah Hariadi.

Miliki Nurani

Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurani sehingga hukuman yang akan dijatuhkan pasti mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa itu meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan. ”Saya senang dengan respons masyarakat seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan,” ujar Sunarso.

Evarisan menjelaskan, perkosaan dan pencabulan pada korban DW terjadi 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Denpom IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010, Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi. (H30-56)

19 Maret 2010

Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Diffabel. Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo

Semarang, Cybernews. Elemen aktivis perempuan Semarang yang tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng mengutuk peradilan tindak perkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Kemin alias Tomo (45), Serma NRP 587342, terhadap anak different ablelity (diffable), DW (14), warga Tempel, Jatisari.
Kecaman dilancarkan pada saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.
Kemarin sedianya Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkaranya Kemin. Unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan tersebut. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan akhirnya ditunda hari Senin mendatang (22/3).
Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), yang turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut dalam audiensi, namun tidak diperkenankan petugas.
Syahri, menjawab pers mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa pun dipecat. Di samping itu, sambung dia, korban bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang mengalami truma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.
Sunarso kepada pers mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab pertanggungjawaban hakim dalam penanganan perkara bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. Hariadi menambahkan,"Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim."
Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurasi. Sehingga hukuman yang akan dijatuhkan terhadap suatu perbuatan pasti akan mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa tersebut, meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya senang dengan respons masyarakat yang seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan," ujar Sunarso.
Evarisan menjelaskan, perkosaan dan atau pencabulan terhadap korban DW terjadi pada 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak diffabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Detasemen Polisi Militer (DENPOM) IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010 lalu, Oditur Militer telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan adalah hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer telah mengabaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi.
( Yunantyo Adi / CN12 )

Suara Merdeka
19 Maret 2010

Peringatan Hari Perempuan Internasional Di Jateng, Perempuan Korban Kekerasan Meningkat

Semarang, Cybernews. Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mencatat perempuan yang menjadi korban kekerasan terus mengalami peningkatan.
"Angka perempuan yang menjadi korban kekerasan terus meningkat, padahal besok (8/3) diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional," kata Direktur LRC-KJHAM Semarang, Evarisan di Semarang, Minggu.
Menurut dia, angka kekerasan berbasis jender di Jateng pada 2009 meningkat sebesar 37,7 persen dibandingkan dengan 2008, karena pada 2008 hanya terdapat 383 kasus, sedangkan 2009 mencapai 614 kasus.
"Angka kekerasan berbasis gender tersebut kami kumpulkan antara November 2008 hingga Oktober 2009 dan tercatat ada sebanyak 1091 perempuan yang menjadi korban selama kurun waktu itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengumpulkan data tersebut berdasarkan monitoring yang dilakukan dari media massa maupun dari laporan penanganan kasus secara langsung oleh LRC-KJHAM Semarang. "Belum lagi, angka kasus kekerasan berbasis jender yang terjadi antara November 2009 hingga Februari 2010 yang tercatat mencapai 136 kasus dengan korban sebanyak 211 perempuan," katanya.
Evarisan menilai, ada dua kasus kekerasan yang sangat menonjol selama periode empat bulan terakhir tersebut (November 2009-Februari 2010), yakni istri yang gantung diri karena suaminya berselingkuh. Kasus kedua, kata dia, seorang istri yang dipukul suaminya hingga masuk rumah sakit karena tidak mau dicerai suaminya, meskipun suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain sejak tiga tahun lalu.
"Kedua kasus itu tentunya mengingatkan kita terhadap pro-kontra rancangan undang-undang Peradilan Agama terkait pemidanaan pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan dan pelaku kawin kontrak," katanya.
Kemudian, kata dia, pemidanaan terhadap pelaku poligami tanpa mekanisme pengadilan, pelaku perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil namun tidak mau menikahi, dan suami yang menceraikan istrinya tanpa mekanisme pengadilan.
"Kami setidaknya telah mendampingi sekitar 13 kasus perkawinan yang tidak dicatatkan dan perkawinan poligami, serta dua kasus perzinahan yang mengakibatkan kehamilan," katanya.
Menurut dia, para perempuan yang menjadi korban tersebut hingga saat ini tidak mendapatkan perlindungan secara hukum, selain mereka harus menghadapi penelantaran, kekerasan fisik dan psikis, serta status anak yang tidak jelas.
"Berkaca dari pengalaman itu, perhatian terhadap RUU Peradilan Agama menjadi penting, terutama bagaimana dapat menghapus praktek diskriminasi atas perempuan dan mencegah munculnya pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan perempuan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak asasi perempuan, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret.
( Ant / CN12 )

Suara Merdeka
8 Maret 2010