• Harian Ekonomi Neraca
• Opini
Oleh Nur Istibsaroh
Kodrat perempuan sebagai tulang rusuk laki-laki menjadikannya makhluk istimewa dan selalu harus dilindungi, tapi bukan dikasihani. Namun, perlakuan diskriminatif, pelecehan, dan bahkan kekerasan masih kerap kali mendera perempuandi berbagai penjuru dunia, di negara kampiun demokrasi sekalipun, termasuk di tanah air tercinta.
Kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagai manifestasi ekstrim perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan bahkan masih banyak dialami oleh perempuan Indonesia, khususnya warga Kota Semarang, Jateng.Kekerasan terhadap perempuan tidak tianya terjadi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kerja, bahkan sudah merasuk ke dalam rumah tangga. Sangat memilukan hati.Menjadi amanat konstitusi bahwa negara harus memberikan perlindungan dan jaminan bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat.Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, negara wajib memberikan layanan pemulihan yang cepat, tepat baik secara kesehatan, psikologis, dan ekonomi, serta rasa aman.
Salah satu bentuk tanggung jawab negara tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan keberpihakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD.Tanggung jawab Kota Semarang sebagai bagian negara untuk melindungi warga perempuannya melalui peraturan, program, dan APBD-nya.Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memberikan contoh buruk belum maksimalnya perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan. Ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi selama kurun waktu 2009. Bahkan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah. "Dalam kurun waktu delapan bulan dari Maret-Oktober 2009, di Kota Semarang ada 77 kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Hanik Khoiru Sulikhah, salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan catatan Legal Resources Center untuk Keadilan lender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dan psikologis langsung kepada korban, menempatkan Kota Semarang sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi yakni 120 kasus.Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen dari tahun 2008 dan kasus yang muncul, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perkosaan terhadap anak perempuan.Secara keseluruhan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng terdapat 614 kasus dengan kasus terbanyak adalah kasus perkosaan dengan jumlah 210 kasus, 338 pelaku, 232 korban dan 5 korbannya meninggal dunia karena disiksa dan dibunuh setelah diperkosa.
Kasus kedua terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 149 kasus, 149 pelaku, 149 korban dan 16 korbannya meninggal. Kasus ketiga terbanyak adalah kasus kekerasan dalam pacaran yaitu 101 kasus, 126 pelaku, 119 korban dan 13 korbannya meninggal. Kasus keempat adalah kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan pekerja seks komersial (PSK), tercatat 71 kasus dengan 434 korban. Kasus kekerasan terhadap PSK paling banyak dilakukan oleh aparat pemerintah seperti Satpol PP, kepolisian, serta dinas pemerintah dan masyarakat.Kasus kelima adalah kasus pelanggaran hak buruh migran perempuan (TKW), tercatat 44 kasus dengan 77 korban dan 14 korbannya meninggal. Kasus keenam adalah kasus perdagangan perempuan, tercatat 23 kasus, 54 pelaku dan 59 korban. Kasus ketujuh adalah kasus pelecehan seksual, tercatat 16 kasus, 21 korban dan 22 pelaku.
Kasus Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2009 di Jawa Tengah meningkat sebesar 37,7 persen dari kasus yang tercatat pada tahun 2008 (2008383 kasus, sedangkan 2009 614 kasus). Kasus perkosaan misalnya meningkat 44,3 persen dari tahun 2008 (2008 17 kasus, sedangkan tahun2009210 kasus).Jumlah perempuan korban kekerasan yang meninggal pun meningkat, dari 38 perempuan korban yang meninggal pada tahun 2008 menjadi 48 perempuan yang meninggal pada tahun 2009.Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan kasus Kekerasan terhadap Perempuan paling tinggi yaitu 120 kasus, kemudian Kota Surakarta tercatat 30 kasus, dan Kabupaten Kendal 26 kasus. Kota Semarang mengalami peningkatan kasus sebesar 23% dari tahun 2008 dan Kota Surakarta mengalami peningkatan kasus 20% dari tahun 2008.
Sebenarnya, Kota Semarang sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang beranggotakan lintas disiplin dan instansi, baik pemerintah serta masyarakat, polisi, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).PPT tersebut, di tingkat kota bernama Seruni di tambah ada empat PPT di tingkat kecamatan yakni Cahaya Kasih (Kecamatan Semarang Barat), Griya Perempuan (Kecamatan Semarang Utara), Sahabat Perempuan (Kecamatan Pedurungan), dan Srikandi (Kecamatan Banyumanik).PPT di tingkat kecamatan memberikan pelayanan langsung kepada korban baik medis, psikologis, hukum, dan reintegrasi sosial. Sementara PPT di tingkat kota hanya melakukan koordinasi dan rujukan ke kepolisian, rumah sakit, ke LSM, dan ke PPT tingkat kecamatan.
Sayangnya, alokasi anggarannya sangat kecil yakni Rp5 juta pada tahun 2008 dan Rp6 juta pada tahun 2009, padahal jumlah kasus yang ditangani PPT kecamatan sangat tinggi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ditambah lagi, penanganan medis bagi perempuan dan korban kekerasan masih bergantung pada fasilitas penanganan medis untuk korban kekerasan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jateng seperti RSUD Tugurejo Semarang dengan kualitas penanganan kelas I, RSUD Ketileng Kota Semarang, dan puskesmas di empat kecamatan.
Akibat minimnya tempat rujukan tersebut, menjadikan dana sering habis dan ada korban yang menggunakan kartu Jamkesmas ditolak dengan alasan kamar sudah penuh atau kuota sudah habis.Tingginya angka kasus kekerasan tersebut temyata tidak diimbangi dengan kucuran dana dari Pemerintah Kota Semarang. Dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2010, justru besaran yang diajukan untuk penanganan korban kekerasan berbasis gender sangat kecil dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.Jumlah besaran anggaran juga mengalami penurunan dari tahun 2008 dan 2009 yang saat itu dana yang dialokasikan sebesar Rp287 juta, sedangkan pengajuan tahun 2010 sebesar Rpl36.426.000 untuk kurun waktu satu tahun.
Hanik Khoiru Solikhah yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang ini menyayangkan, kecilnya pengajuan anggaran tersebut justru pada pos peningkatan kelembagaan penga-rusutamaan gender dan anak justru angka naik dari tahun 2009 sebesar Rp 150 juta menjadi Rp334.259.000 untuk anggaran tahun 2010. "Seharusnya, Pemkot Semarang lebih fokus pada penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, dibanding membesarkan anggaran untuk pengarusutamaan gender dan anak," katanya.Menurut Hanik, program penguatan lembaga pengarusutaman gender dan anak tersebut, biasanya berada di luar lingkaran korban perempuan yang menjadi korban. Apalagi, kasus kekerasan terhadap perempuan, masih merupakan kasus gunung es yang hanya kelihatan di bagian permukaannya saja.
Oleh karena itu, kondisi tersebut tentu harus disikapi dengan membaiknya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dengan meningkatkan alokasi anggaran pendampingan setidaknya sebesar Rp30 juta untuk setiap kecamatan atau Rpl20 juta untuk empat kecamatan di Kota Semarang. "Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah diperlukan," kata Hanik.Pendapat sama juga disampaikan Direktur LRCKJHAM Semarang, Evarisan, bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2009, Kota Semarang masuk kategori tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibandingkan 35 kabupaten-kota di Jawa Tengah. "Angka kekerasan sebelumnya, setiap tahun selalu meningkat. Oleh karena itu, tahun 2010 harapannya angkanya bisa turun dan penegakan hukumnya harus berjalan," katanya.
Saat ini fokus kebijakan penegakan hak asasi perempuan dan anak, di Kota Semarang memang belum kelihatan dan tidak jelas arahnya sehingga perlu adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Semarang.Selain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Evarisan menambahkan, perlu ada alokasi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak itu dan seharusnya menjiwai seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Semarang. "Jadi tidak hanya menjadi tugas satu SKPD saja, akan tetapi di seluruh tingkatan SKPD," demikian Evarisan. tpr
Bataviase.co.id
14 Jan 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar