Selasa, 23 Maret 2010

Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Diffabel. Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo

Semarang, Cybernews. Elemen aktivis perempuan Semarang yang tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng mengutuk peradilan tindak perkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Kemin alias Tomo (45), Serma NRP 587342, terhadap anak different ablelity (diffable), DW (14), warga Tempel, Jatisari.
Kecaman dilancarkan pada saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.
Kemarin sedianya Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkaranya Kemin. Unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan tersebut. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan akhirnya ditunda hari Senin mendatang (22/3).
Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), yang turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut dalam audiensi, namun tidak diperkenankan petugas.
Syahri, menjawab pers mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa pun dipecat. Di samping itu, sambung dia, korban bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang mengalami truma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.
Sunarso kepada pers mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab pertanggungjawaban hakim dalam penanganan perkara bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. Hariadi menambahkan,"Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim."
Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurasi. Sehingga hukuman yang akan dijatuhkan terhadap suatu perbuatan pasti akan mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa tersebut, meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya senang dengan respons masyarakat yang seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan," ujar Sunarso.
Evarisan menjelaskan, perkosaan dan atau pencabulan terhadap korban DW terjadi pada 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak diffabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Detasemen Polisi Militer (DENPOM) IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010 lalu, Oditur Militer telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan adalah hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer telah mengabaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi.
( Yunantyo Adi / CN12 )

Suara Merdeka
19 Maret 2010

Tidak ada komentar: