semarang, CyberNews. Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah, secara kuantitas mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Hasil monitoring Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Jateng, data tahun 2009 yang meningkat sebesar 37,7 persen dibandingkan data tahun 2008.
Direktur LRC KJHAM Evarisan dalam rilisnya Minggu (7/3) mengungkapkan, tahun 2008 telah terdapat 383 kasus, sementara di tahun 2009 terdapat 614 kasus dengan jumlah korban 1.091 perempuan (November 2008-Oktober 2009).
Menambah angka kekerasan tersebut, sepanjang November 2009-Februari 2010 tedapat 136 kasus kekerasan dengan jumlah korban perempuan sebanyak 211 orang. Rilis tersebut disampaikan berkait peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Senin (8/3) besok.
Dari kasus yang terjadi selama kurun waktu 4 bulan tersebut, menurut Evarisan, terdapat 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang menonjol. Yakni, seorang isteri yang gantung diri akibat perselingkuhan suaminya, dan kasus seorang isteri yang dipukul suaminya hingga masuk rumah sakit, dikarenakan suaminya tidak mau dicerai meski suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain tiga tahun yang lalu.
"Kedua kasus menonjol tersebut mengingatkan kita pada pro kontra RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan berkait pemidanaan perkawinan yang tidak dicatatkan, pelaku kawin kontrak, pelaku poligami tanpa mekanisme pengadilan, pelaku perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil namun tidak mau menikahi, dan pemidanakan suami yang menceraikan isterinya tanpa mekanisme pengadilan," kata Eva, sapaan akrab Evarisan.
Menurut dia, guna mengetahui bagaimana dampak poligami, LRC KJHAM setidaknya telah mendampingi 13 Kasus perkawinan yang tidak dicatatkan dan perkawinan poligami, serta 2 kasus perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil dan hingga kini korbannya tidak mendapatkan perlindungan hukum disamping harus menghadapi situasi penelantaran, kekerasan fisik dan psikis, perlakukan tidak adil, status hukum anak yang tidak jelas, dan perlindungan hukum apabila terjadi kekerasan dalam lingkup relasi privat.
Berkaca dari persoalan tersebut, pengkritisan terhadap RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang berdasarkan pada pemenuhan hak asasi perempuan menjadi penting, utamanya bagaimana melalui peraturan perundang-undangan tersebut praktek diskriminasi terhadap perempuan dapat dihapuskan, serta mencegah munculnya pasal-pasal yang justru berpotensi mengkriminalkan perempuan.
LRC-KJHAM mengingatkan kembali kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan berdasar standart tertinggi untuk realisasi penuh hak asasi korban.
( Yunantyo Adi / CN13 )
Suara Merdeka
07 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar