Selasa, 23 Maret 2010

Di Jateng Ribuan Anak Berakta Kelahiran Tanpa Ayah

22 Oktober 2009 - 15:28 WIB
Andhika Puspita Dewi

VHRMedia, Semarang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Tengah mempermudah, bahkan menggratiskan, pembuatan akta kelahiran di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Tahun ini terdata ribuan anak dengan akta kelahiran tanpa ayah.

“Di Kebumen saja data terakhir yang kami terima 1.279 anak memiliki akta kelahiran tanpa menyebutkan ayahnya. Hal itu disebabkan banyak pernikahan siri, pemerkosaan, dan anak hasil hubungan gelap,” kata Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih, Kamis (22/10).

Koordinator Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Evarizan menilai anak yang memiliki akta kelahiran tanpa tercantum identitas sang ayah karena pernikahan siri, jelas akan dirugikan. “Karena tanpa legal formal, sang anak tidak memiliki hak secara administratif ataupun hak sebagai anak untuk dilindungi dan dibiayai. Harusnya pemerintah tegas melarang pernikahan siri agar anak tanpa ayah tidak semakin banyak,” ujarnya.

Kasus pernikahan siri di Jawa Tengah yang cukup menonjol adalah kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur. Pujiono melakukan perlawanan hukum saat diadili karena menikahi anak di bawah umur. Bahkan, dia meledek penegak hukum dengan membangun “penjara” di lingkungan rumahnya dan diberi nama Penjara Nikah Siri. (E4)

Tidak ada komentar: