Selasa, 23 Maret 2010

Evarisan Tuntut Pasal-pasal yang Aplikatif dalam RUU PTPPO

Jurnalis: Henny Irawati

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak perempuan korban trafiking sangat memprihatinkan Evarisan SH, koordinator LRC KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM). “Mereka menjadi sangat konsumtif. Karena hanya itu yang mereka temui saat ditrafik. Pakaian, dandanan, semuanya harus bagus-bagus,” ungkapnya saat ditemui Selasa (19/9), di Gedung Nusantara II DPR RI. “Karena kalau tidak,” lanjutnya, “mereka tidak akan dilirik konsumen. Dan itu ancaman bagi mereka.” Jika tidak mendapatkan konsumen maka anak-anak yang dipaksa bekerja di tempat prostitusi tersebut akan mendapat pukulan, juga denda.

Selama ini, LRC KJHAM yang sejak Januari hingga September telah menangani kasus trafiking sebanyak 56 kasus mengkampanyekan pada masyarakat untuk memberi dukungan terhadap korban-korban trafiking. Sebab, menurut Evarisan, korban-korban tersebut malu kalau ketahuan pernah bekerja di tempat prostitusi. Akibatnya, mereka cenderung menutup diri terhadap lingkungan, ketakutan menghadapi orang baru, bahkan sebagian besar dari mereka takut pulang ke rumah. “Padahal mereka itu cuma korban. Kondisinya tidak menguntungkan bagi mereka,” katanya prihatin.

Evarisan menghimbau agar orang tua mewaspadai PJTKI-PJTKI yang sekarang ini langsung mendatangi rumah-rumah calon korbannya. “Jangan langsung mempercayai mereka,” katanya menegaskan. Termasuk orang yang dikenal sekalipun, Evarisan menyarankan mencari tahu terlebih dahulu apakah dia PJTKI legal atau ilegal. Di samping itu, Evarisan juga menyayangkan sistem pendidikan yang saat ini diterapkan. Meskipun sudah ada bantuan seperti BOS, hal itu tidak banyak membantu karena orang tua siswa masih dibebani dengan biaya gedung, daftar ulang, dan sebagainya. Selepas SD atau SMP, orang tua siswa yang berada di sending area seperti Kendal, Grobokan, Banjarnegara, atau Temanggung kesulitan memenuhi biaya sekolah selanjutnya. “Dengan ini, dinas pendidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam memberi lampu hijau praktik trafiking.”

Evarisan yang saat itu tidak sempat mengikuti hearing bersama Tim Pansus RUU PTPPO (Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diprakarsai Konsorsium Indonesia ACTs dan Tim Konseling 21 DKI Jakarta yang sedang mengerjakan program pemberantasan trafiking bekerja sama dengan Terre des Hommes (TDH) Netherlands, Selasa (19/9) lalu, menyampaikan tuntutanya agar RUU PTPPO nantinya tidak hanya hitam di atas putih. “Kita belajar dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” pintanya. Unsur-unsurnya yang tidak jelas membuat aparat di lapangan lebih banyak menggunakan KUHP karena lebih jelas, spesifik, dan simpel.

Dia juga mencontohkan Pasal 287 KUHP yang selama ini banyak dipakai untuk menangani kasus trafiking, terutama di Jawa Tengah. Pasal tersebut hanya mengatur tindak kejahatan persetubuhan di bawah umur. “Dan itu yang kena cuma satu orang saja. Padahal ini kan sindikat,” tegasnya. Karena itu, RUU PTPPO, selain tidak hanya mengatur pidananya saja karena pencegahan dan penanganan setelahnya juga penting diperhatikan, jangan sampai pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut tidak aplikatif karena substansinya yang membingungkan dan multitafsir.*

Sumber: jurnalperempuan.com

Tidak ada komentar: