SEMARANG- Oknum TNI Serma Khemyn Sutomo (45) akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Militer II/10 Semarang.
Anggota Kodim 0733/Semarang untuk wilayah Koramil Mijen itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis different ablelity (difable) berusia di bawah umur.
Korban adalah DW (14), warga Tempel, Jatisari, Mijen, yang tidak lain merupakan tetangga terdakwa Khemyn. Majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Mayor CHK Warsono SH dalam putusan yang dibacakan Senin (22/3), juga membebankan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa.
Atas putusan itu, terdakwa setelah berunding beberapa saat dengan penasehat hukumnya, Kapten CHK Silain SH, menyatakan banding. Putusan terhadap Khemyn itu lebih tinggi dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH yang menuntut hukuman setahun penjara. Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah, pada saat peristiwa terjadi, korban dalam kondisi tidak berdaya.
Dijelaskan majelis hakim, dari visum yang ada, hymennya menunjukkan arah sekitar pukul 21.00, yang itu mengindikasikan peristiwa persetubuhan pada 5 Agustus 2009 itu terjadi dengan unsur paksaan.
Kondisi korban yang tunarungu dan tunawicara, gampang minder, mudah disuruh-suruh, menjadikan korban yang merasa sakit dan takut itu diam saja, kendati di bawah tekanan.
Korban sejak kecil memang biasa main di rumah terdakwa. Terlebih antara terdakwa dan orang tua korban punya kerja sama pembuatan batu bata. Sehingga korban sudah biasa dolan di rumah Khemyn. Pada 5 Agustus 2009, yang kebetulan sepi, korban diperkosa, di rumah terdakwa.
Sidang dihadiri ibu korban, yang tidak mau disebut namanya, enggan memberikan tanggapan. Respons terhadap putusan disampaikan Evarisan, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, selaku pendamping keluarga korban.
Evarisan menyatakan, pihaknya mengharap Pengadilan Militer Tinggi II/Jakarta, akan menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Ia menyayangkan pasal yang didakwakan memakai KUHP dan bukan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang hukumannya bisa lebih tinggi.
“Namun kami mengapresiasi putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan oditur,” katanya. (H30-56)
Suara Merdeka
23 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar