Selasa, 23 Maret 2010

Terungkap 321 Kasus Tindak Pidana Anak

• Penegak Hukum Diminta Lebih Serius
SEMARANG- Kasus tindak pidana terhadap anak-anak di Jawa Tengah meningkat tajam di tahun 2009. Data yang dirilis Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi, Selasa (17/11) menyebutkan, kasus pelanggaran hak anak yang dituntut kejaksaan se-Jateng di pengadilan antara Januari dan November, terdapat 321 perkara.

Rinciannya, penganiayaan baik ringan maupun berat sebanyak 25 kasus, pencabulan 98 kasus dan paling banyak persetubuhan dengan anak di bawah umur 198 kasus. Kejari Cilacap paling banyak menangani perkara kejahatan terhadap anak dengan 24 kasus. Disusul Purworejo (24 kasus), Pati (22 kasus) dan Klaten dengan 20 kasus.

Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun 2008 yang mencapai 253 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana penganiayaan 13 kasus, pencabulan 83 kasus dan persetubuhan dengan anak di bawah umur 157 kasus.

Salah satu kasus kejahatan terhadap anak yang saat ini menjadi perhatian publik ialah dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan pengusaha nyentrik asal Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji.

Kemarin, tim dari Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Kejati Jateng. Supervisi dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Sutiyono Usman Aji.

Tim ini ditemui Salman Maryadi. Supervisi memang sering dilakukan sebab kasus penanganan kejahatan terhadap anak menjadi salah satu prioritas jajaran kejaksaan. Supervisi serupa juga dilakukan oleh Kejati Jateng kepada jajaran kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di tiap kabupaten/kota.

Ancaman Hukuman

Salman mengatakan untuk kasus penganiayaan diancam dengan Pasal 80 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur diancam dengan Pasal 81 KUHP yang hukumannya rata-rata di atas 10 tahun penjara. Kasus pencabulan diancam dengan Pasal 82 KUHP yang ancaman hukumannya 8-9 tahun penjara.

Terpisah, Direktur Legal Reseaarch Centre Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Jateng Evarisan mendesak aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus-kasus kejahatan anak. Selain itu, polisi, jaksa maupun hakim juga diminta berperspektif dan berpihak terhadap kepentingan anak saat menangani kasus tersebut.

Sebab, menurut dia, jika tidak ditangani dengan serius, maka masyarakat akan menganggap biasa kasus-kasus kejahatan yang dapat merusak tumbuh kembang anak tersebut. ”Terkadang kendala yang muncul justru malah muncul dari aparat sendiri,” ungkapnya. (H30-60)

Suara Merdeka
18 Nopember 2009

Tidak ada komentar: