Semarang, CyberNews. Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang mengumumkan telah memilih majelis hakim yang menangani verzet (perlawanan) atas putusan sela Pengadilan Negeri Ungaran dalam perkara pernikahan di bawah umur atas nama terdakwa Pujiono CW, penguasaha asal Jambu, Kabupaten Semarang.
Humas PT Jateng Daryono di kantornya Jl Pahlawan Semarang, Selasa (10/11), mengungkapkan, ketiga majelis hakim tersebut adalah Hindrati Suhandaru SH (ketua), I Made Tengah Widanto (anggota), dan Samsul Bahrul Bapatua (anggota). Verset masuk ke PT pekan lalu dan Senin (9/11) ditunjuk majelis hakim yang akan memeriksa verzet tersebut.
Menurutnya, majelis hakim memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyidangkan dan memutus verzet yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng itu, apakah dapat diterima atau tidak.
Tim JPU telah menandatangani memori perlawanan atau verzet tersebut Senin (19/11) dua pekan lalu di PN Kabupaten Semarang. Kejati keberatan atas putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung tersebut.
Putusan itu menyatakan dakwaan terhadap Syeh Puji dibatalkan demi hukum karena dinilai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hari Mulyanto R SH kabur dan tidak cermat. Alhasil, atas putusan majelis hakim pada Selasa (13/10) itu, Syeh Puji bisa menghirup udara bebas.
PN Ungaran menganggap dakwaan JPU tidak lengkap. Pasal persetubuhan yang didakwakan kepada Pujiono dinilai tak diuraikan secara lengkap. Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 147 ayat 2 huruf B KUHAP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi menilai, pertimbangan hakim dimaksud sudah memasuki materi dakwaan. Putusan sela semestinya tidak sampai memasuki ranah materi perkara. Untruk Untuk itulah, Kejati mengajukan upaya verzet.
Diterimanya berkas verzet oleh Pengadilan Tinggi merupakan angin harapan bagi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli anak dan perempuan. Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Evarisan berharap hakim tinggi bisa betul-betul berperspektif anak dan obyektif dalam melihat pokok perkara.
Eva menyatakan dakwaan tim JPU sebenarnya sudah memenuhi syarat formil. Ia menilai putusan sela majelis hakim PN Kabupaten Semarang tersebut sarat dengan muatan politis. Karenanya ia berharap hakim tinggi memiliki ketegasan dalam menanganinya.
"Ini merupakan bukti komitmen penegakan hukum oleh aparat negara. Legalitas formal tersebut jangan sampai mendistorsi proses hukum yang berlaku. Sebenarnya yang dimaksudkan majelis hakim tentang kejelasan dakwaan itu sudah ad dalam materi dakwaan," papar Eva.
Menurutnya, kasus ini menjadikan yurisprudensi atas kasus-kasus serupa. Hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Sebab, dikatakan Eva, kasus-kasus serupa yakni pernikahan dibawah umur dengan modus kawin siri tersebut sangat banyak ditemukan di lingkungan masyarakat.
"Dengan berlangsungnya proses huum atas kasus ini diharapkan masyarakat memahami bahwa melakukan pernikahan dibawah umur itu adalah hal yang melanggar hukum. Selain itu dapat merugikan anak karena merenggut banyak sekali hak-haknya," tambahnya.
(Adi Prianggoro /CN13)
Suara Merdeka
10/11/2009 19:57 wib
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar