Selasa, 23 Maret 2010

Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Difabel
• Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo
SEMARANG SELATAN- Para aktivis perempuan tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, mengutuk peradilan perkosaan yang diduga dilakukan oknum TNI Kodam IV/Diponegoro, Serma Kemin alias Tomo (45) terhadap anak diffable, DW (14), warga Tempel, Jatisari.

Kecaman dilancarkan saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan itu berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.

Kemarin, Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkara Kemin. Sedang unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan ditunda Senin (22/3).

Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut audiensi namun tidak diperkenankan petugas.

Kepada pers, Syahri mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa dipecat. Selain itu, korban yang bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang trauma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.

Sunarso mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab, pertanggungjawaban hakim bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. ”Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim,” tambah Hariadi.

Miliki Nurani

Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurani sehingga hukuman yang akan dijatuhkan pasti mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa itu meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan. ”Saya senang dengan respons masyarakat seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan,” ujar Sunarso.

Evarisan menjelaskan, perkosaan dan pencabulan pada korban DW terjadi 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Denpom IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010, Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi. (H30-56)

19 Maret 2010

Tidak ada komentar: