Selasa, 23 Maret 2010

Di Jateng Ribuan Anak Berakta Kelahiran Tanpa Ayah

22 Oktober 2009 - 15:28 WIB
Andhika Puspita Dewi

VHRMedia, Semarang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jawa Tengah mempermudah, bahkan menggratiskan, pembuatan akta kelahiran di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Tahun ini terdata ribuan anak dengan akta kelahiran tanpa ayah.

“Di Kebumen saja data terakhir yang kami terima 1.279 anak memiliki akta kelahiran tanpa menyebutkan ayahnya. Hal itu disebabkan banyak pernikahan siri, pemerkosaan, dan anak hasil hubungan gelap,” kata Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih, Kamis (22/10).

Koordinator Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Evarizan menilai anak yang memiliki akta kelahiran tanpa tercantum identitas sang ayah karena pernikahan siri, jelas akan dirugikan. “Karena tanpa legal formal, sang anak tidak memiliki hak secara administratif ataupun hak sebagai anak untuk dilindungi dan dibiayai. Harusnya pemerintah tegas melarang pernikahan siri agar anak tanpa ayah tidak semakin banyak,” ujarnya.

Kasus pernikahan siri di Jawa Tengah yang cukup menonjol adalah kasus pernikahan Pujiono Cahyo Widianto atau Syeh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur. Pujiono melakukan perlawanan hukum saat diadili karena menikahi anak di bawah umur. Bahkan, dia meledek penegak hukum dengan membangun “penjara” di lingkungan rumahnya dan diberi nama Penjara Nikah Siri. (E4)

Gus Dur (Juga) Sahabat Perempuan

Selasa, 19 Januari 2010 | 21:52 WIB
KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Masyarakat dari berbagai komunitas suku dan agama menggelar doa bersama untuk almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/12/2009). Mantan Presiden RI yang ke-4 ini wafat pada usia ke-69 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo kemarin pada pukul 18.45 WIB.

Oleh Nur Istibsaroh

Belum hilang rasa sedih dan kehilangan di hati bangsa Indonesia, walaupun sudah lebih dari dua pekan KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur berpulang menghadap Yang Maha Kuasa.

Sedih dan kehilangan muncul secara serta merta dalam sanubari bangsa terutama bila mengingat kiprah putra terbaik ini dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemajemukan di Indonesia.

Tidak ada yang bisa menyangkal atau bahkan sekadar mendebat bahwa Gus Dur yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik ini, telah mewariskan begitu indahnya hidup rukun berdampingan antarumat beragama.

Salah satu kebijakan yang monumental yang akan diingat sepanjang masa, terutama oleh etnis Tionghoa, adalah ketika Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Sebelum terbitnya Keppres tersebut, jangankan berharap pengakuan terhadap hari besar etnis Tionghoa seperti Imlek, mementaskan tari barongsai saja tidak dimungkinkan. Haram sepertinya.

Tauladan Bangsa
Kepergian Gus Dur semakin mengukuhkan begitu berharganya seluruh karya pemikiran yang tidak akan turut serta ikut meninggalkan ’kita’ semua. Buah karya yang memberikan dampak luar biasa untuk penyelamatan sebuah etnis, kaum minoritas, dan bangsa Indonesia.

Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China adalah satu contoh nyata. Kebijakan Gur Dur tersebut, bagi umat Konghucu merupakan jasa yang tidak akan pernah dilupakan.

"Gus Dur yang telah melepaskan seluruh "binatang" yang selama ini terkungkung dan terpenjara. Naga dan singa, sekarang bisa bebas beratraksi dengan bebas," kata Guru Besar Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) Kota Semarang, Teguh Chandra Irawan, mengambarkan diperkenankannya Barongsay tampil.

Teguh mengatakan, sebelum ada kebijakan tersebut, selama 32 tahun umatnya merasa menjadi dianaktirikan. "Ritual yang dilakukan setiap tahun di Klenteng dapat dilaksanakan kembali," katanya.

Gus Dur, ujar Teguh, adalah sosok yang tidak membedakan suku bangsa dan agama termasuk Konghucu. Dalam pernyataannya, Teguh mengaku berduka dan memberikan ucapan selamat jalan.

Dalam kesempatan sama, Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang, Aloys Budi Purnomo, mengatakan bahwa Gus Dur pembawa berkat tidak hanya kepada umat Islam, akan tetapi juga untuk kaum minoritas.

Begitu banyak jasa yang diberikan Gus Dur kepada kita dan seperti yang disampaikan putri Gus Dur, Zannubah Arifah Chafsoh (Yenny Wahid), bahwa Gus Dur ibarat samudera yang menjadi muara dari sungai-sungai kecil, sehingga seluruh hal ditampungnya.

"Samudera pun menampung hal baik dan buruk itu untuk kemudian diserap matahari dan akhirnya diturunkan dalam bentuk hujan yang menyuburkan bumi, karena itu Gus Dur nggak mau dipuji, bahkan caci maki juga diterima. Semuanya dilakukan dengan ikhlas untuk ridho Allah SWT," kata Yenny.

Ada tiga pesan Gus Dur yang perlu diteladani yakni keikhlasan, ilmu dan akhlak, serta berani menegakkan keadilan.

Dalam konteks akhlak, Gus Dur pernah menceritakan Pandawa dan Kurawa dalam dunia pewayangan selalu digambarkan orang baik dan orang jelek, padahal Kurawa juga perlu dirangkul, karena Kurawa adalah orang jelek yang ingin memperbaiki akhlak untuk menjadi Pandawa.

Contoh lain yang ditinggalkan adalah dalam hal keberanian Gus Dur dalam menyampaikan pemikirannya meskipun melawan arus, sehingga sering dianggap kontroversial.

Sepeninggal Gus Dur, tentu Bangsa Indonesia tetap harus berjalan dan sebagai penghormatan terhadap seluruh jasa Gus Dur tidak lain adalah menjalankan seluruh semangat yang dimiliki Gus Dur semasa hidupnya.

Cara berfikir dan melanjutkan perjuangan Gus Dur adalah satu hal yang harus dilakukan, untuk melahirkan "Gus Dur" muda sehingga negeri bisa selamat.

Pembela Kaum Perempuan
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari ini semasa hidupnya banyak memberikan contoh dan bukti nyata indahnya hidup dalam kemajemukan dengan saling menghormati satu sama lain.

Tidak hanya peduli terhadap perdamaian, pluralisme, demokrasi, dan pembelaan terhadap kaum minoritas, akan tetapi Gus Dur juga memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.

Bentuk perhatian Gus Dur tersebut, bagi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, menjadikan sosok Gus Dur sebagai pejuang hak asasi perempuan karena menempatkan posisi perempuan di urutan teratas.

Direktur LRCKJHAM Evarisan menjelaskan, contoh nyata perjuangan terhadap hak asasi perempuan tersebut yakni tokoh yang membidani terbentuknya Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan pada pertengahan 1998 ini tidak melakukan poligami, padahal peluang melakukannya sangat terbuka.

Peluang poligami tersebut semakin terbuka dengan pemahaman terhadap nilai-nilai agama yang dimiliki Gus Dur. Gus Dur juga menunjukkan rasa sayangnya kepada istri dan anak-anaknya dengan tidak menuntut anak laki-laki dari istrinya, atau minta izin berpoligami dengan harapan mendapatkan keturunan laki-laki.

"Meskipun tidak memiliki anak laki-laki, Gus Dur juga tidak memaksakan kepada Sinta istrinya untuk memberi keturunan anak laki-laki," katanya.

Dalam hal keberagaman beragama, Gus Dur juga memberikan contoh konkret. Gus Dur memberikan pemahaman keberagaman di setiap kasus konflik agama. Apalagi dalam konflik horisontal, perempuan selalu akan menjadi korban.

Banyaknya perjuangan Gus Dur terhadap perempuan tersebut yang membuat LRC-KJHAM berharap agar perjuangan yang telah dilakukan oleh Gus Dur terus hidup.

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah juga memberikan apresiasi yang sama yakni, Gus Dur adalah sosok yang peduli terhadap nasib dan hak asasi perempuan Indonesia.

"Gus Dur memiliki pemikiran-pemikiran yang sangat fundamental bagi terwujudnya kesetaraan hak antara perempuan dengan laki-laki di Indonesia," kata Koordinator JPPA, Agnes Widanti.

Di mata JPPA, Gus Dur juga berupaya merealisasikan pemikiran tersebut melalui tindakan nyata atas pembelaan hak asasi perempuan dalam kehidupan bernegara dan sosial kemasyarakatan.

"Tindakan-tindakan nyata tersebut antara lain penyusunan RUU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati," katanya.

Perlawanan terhadap fatwa haram mengenai kepemimpinan termasuk presiden perempuan serta penerapan kebijakan ’affirmative action’ untuk perempuan terutama di partai politik, juga dilakukan Gus Dur.

Pemikiran dan tindakan nyata tersebut membuktikan bahwa Gus Dur merupakan pembela hak asasi perempuan.

Gus Dur, katanya, telah menjadi bagian penting dari gerakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Berharap Semarang Jadi Kota Pro-Perlindungan Perempuan

• Harian Ekonomi Neraca
• Opini
Oleh Nur Istibsaroh
Kodrat perempuan sebagai tulang rusuk laki-laki menjadikannya makhluk istimewa dan selalu harus dilindungi, tapi bukan dikasihani. Namun, perlakuan diskriminatif, pelecehan, dan bahkan kekerasan masih kerap kali mendera perempuandi berbagai penjuru dunia, di negara kampiun demokrasi sekalipun, termasuk di tanah air tercinta.
Kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagai manifestasi ekstrim perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan bahkan masih banyak dialami oleh perempuan Indonesia, khususnya warga Kota Semarang, Jateng.Kekerasan terhadap perempuan tidak tianya terjadi di lingkungan masyarakat atau lingkungan kerja, bahkan sudah merasuk ke dalam rumah tangga. Sangat memilukan hati.Menjadi amanat konstitusi bahwa negara harus memberikan perlindungan dan jaminan bebas dari perlakuan diskriminatif dan kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat.Bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan, negara wajib memberikan layanan pemulihan yang cepat, tepat baik secara kesehatan, psikologis, dan ekonomi, serta rasa aman.
Salah satu bentuk tanggung jawab negara tersebut dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan keberpihakan anggaran negara baik itu APBN maupun APBD.Tanggung jawab Kota Semarang sebagai bagian negara untuk melindungi warga perempuannya melalui peraturan, program, dan APBD-nya.Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang memberikan contoh buruk belum maksimalnya perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan. Ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi selama kurun waktu 2009. Bahkan kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi di Jawa Tengah. "Dalam kurun waktu delapan bulan dari Maret-Oktober 2009, di Kota Semarang ada 77 kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Hanik Khoiru Sulikhah, salah satu anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdasarkan catatan Legal Resources Center untuk Keadilan lender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum dan psikologis langsung kepada korban, menempatkan Kota Semarang sebagai daerah di Jateng dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi yakni 120 kasus.Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 23 persen dari tahun 2008 dan kasus yang muncul, didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perkosaan terhadap anak perempuan.Secara keseluruhan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng terdapat 614 kasus dengan kasus terbanyak adalah kasus perkosaan dengan jumlah 210 kasus, 338 pelaku, 232 korban dan 5 korbannya meninggal dunia karena disiksa dan dibunuh setelah diperkosa.
Kasus kedua terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 149 kasus, 149 pelaku, 149 korban dan 16 korbannya meninggal. Kasus ketiga terbanyak adalah kasus kekerasan dalam pacaran yaitu 101 kasus, 126 pelaku, 119 korban dan 13 korbannya meninggal. Kasus keempat adalah kasus kekerasan atau pelanggaran terhadap perempuan pekerja seks komersial (PSK), tercatat 71 kasus dengan 434 korban. Kasus kekerasan terhadap PSK paling banyak dilakukan oleh aparat pemerintah seperti Satpol PP, kepolisian, serta dinas pemerintah dan masyarakat.Kasus kelima adalah kasus pelanggaran hak buruh migran perempuan (TKW), tercatat 44 kasus dengan 77 korban dan 14 korbannya meninggal. Kasus keenam adalah kasus perdagangan perempuan, tercatat 23 kasus, 54 pelaku dan 59 korban. Kasus ketujuh adalah kasus pelecehan seksual, tercatat 16 kasus, 21 korban dan 22 pelaku.
Kasus Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2009 di Jawa Tengah meningkat sebesar 37,7 persen dari kasus yang tercatat pada tahun 2008 (2008383 kasus, sedangkan 2009 614 kasus). Kasus perkosaan misalnya meningkat 44,3 persen dari tahun 2008 (2008 17 kasus, sedangkan tahun2009210 kasus).Jumlah perempuan korban kekerasan yang meninggal pun meningkat, dari 38 perempuan korban yang meninggal pada tahun 2008 menjadi 48 perempuan yang meninggal pada tahun 2009.Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan kasus Kekerasan terhadap Perempuan paling tinggi yaitu 120 kasus, kemudian Kota Surakarta tercatat 30 kasus, dan Kabupaten Kendal 26 kasus. Kota Semarang mengalami peningkatan kasus sebesar 23% dari tahun 2008 dan Kota Surakarta mengalami peningkatan kasus 20% dari tahun 2008.
Sebenarnya, Kota Semarang sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan yang beranggotakan lintas disiplin dan instansi, baik pemerintah serta masyarakat, polisi, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).PPT tersebut, di tingkat kota bernama Seruni di tambah ada empat PPT di tingkat kecamatan yakni Cahaya Kasih (Kecamatan Semarang Barat), Griya Perempuan (Kecamatan Semarang Utara), Sahabat Perempuan (Kecamatan Pedurungan), dan Srikandi (Kecamatan Banyumanik).PPT di tingkat kecamatan memberikan pelayanan langsung kepada korban baik medis, psikologis, hukum, dan reintegrasi sosial. Sementara PPT di tingkat kota hanya melakukan koordinasi dan rujukan ke kepolisian, rumah sakit, ke LSM, dan ke PPT tingkat kecamatan.
Sayangnya, alokasi anggarannya sangat kecil yakni Rp5 juta pada tahun 2008 dan Rp6 juta pada tahun 2009, padahal jumlah kasus yang ditangani PPT kecamatan sangat tinggi dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Ditambah lagi, penanganan medis bagi perempuan dan korban kekerasan masih bergantung pada fasilitas penanganan medis untuk korban kekerasan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jateng seperti RSUD Tugurejo Semarang dengan kualitas penanganan kelas I, RSUD Ketileng Kota Semarang, dan puskesmas di empat kecamatan.
Akibat minimnya tempat rujukan tersebut, menjadikan dana sering habis dan ada korban yang menggunakan kartu Jamkesmas ditolak dengan alasan kamar sudah penuh atau kuota sudah habis.Tingginya angka kasus kekerasan tersebut temyata tidak diimbangi dengan kucuran dana dari Pemerintah Kota Semarang. Dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2010, justru besaran yang diajukan untuk penanganan korban kekerasan berbasis gender sangat kecil dan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.Jumlah besaran anggaran juga mengalami penurunan dari tahun 2008 dan 2009 yang saat itu dana yang dialokasikan sebesar Rp287 juta, sedangkan pengajuan tahun 2010 sebesar Rpl36.426.000 untuk kurun waktu satu tahun.
Hanik Khoiru Solikhah yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kota Semarang ini menyayangkan, kecilnya pengajuan anggaran tersebut justru pada pos peningkatan kelembagaan penga-rusutamaan gender dan anak justru angka naik dari tahun 2009 sebesar Rp 150 juta menjadi Rp334.259.000 untuk anggaran tahun 2010. "Seharusnya, Pemkot Semarang lebih fokus pada penanganan korban kekerasan perempuan dan anak, dibanding membesarkan anggaran untuk pengarusutamaan gender dan anak," katanya.Menurut Hanik, program penguatan lembaga pengarusutaman gender dan anak tersebut, biasanya berada di luar lingkaran korban perempuan yang menjadi korban. Apalagi, kasus kekerasan terhadap perempuan, masih merupakan kasus gunung es yang hanya kelihatan di bagian permukaannya saja.
Oleh karena itu, kondisi tersebut tentu harus disikapi dengan membaiknya perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan dengan meningkatkan alokasi anggaran pendampingan setidaknya sebesar Rp30 juta untuk setiap kecamatan atau Rpl20 juta untuk empat kecamatan di Kota Semarang. "Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah diperlukan," kata Hanik.Pendapat sama juga disampaikan Direktur LRCKJHAM Semarang, Evarisan, bahwa berdasarkan pengalaman tahun 2009, Kota Semarang masuk kategori tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibandingkan 35 kabupaten-kota di Jawa Tengah. "Angka kekerasan sebelumnya, setiap tahun selalu meningkat. Oleh karena itu, tahun 2010 harapannya angkanya bisa turun dan penegakan hukumnya harus berjalan," katanya.
Saat ini fokus kebijakan penegakan hak asasi perempuan dan anak, di Kota Semarang memang belum kelihatan dan tidak jelas arahnya sehingga perlu adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Semarang.Selain Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Evarisan menambahkan, perlu ada alokasi anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak itu dan seharusnya menjiwai seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Semarang. "Jadi tidak hanya menjadi tugas satu SKPD saja, akan tetapi di seluruh tingkatan SKPD," demikian Evarisan. tpr

Bataviase.co.id
14 Jan 2010

Serma Khemyn Dihukum 4 Tahun . Sidang Oknum TNI Perkosa Gadis Difable

SEMARANG- Oknum TNI Serma Khemyn Sutomo (45) akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Militer II/10 Semarang.

Anggota Kodim 0733/Semarang untuk wilayah Koramil Mijen itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis different ablelity (difable) berusia di bawah umur.

Korban adalah DW (14), warga Tempel, Jatisari, Mijen, yang tidak lain merupakan tetangga terdakwa Khemyn. Majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Mayor CHK Warsono SH dalam putusan yang dibacakan Senin (22/3), juga membebankan hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa.

Atas putusan itu, terdakwa setelah berunding beberapa saat dengan penasehat hukumnya, Kapten CHK Silain SH, menyatakan banding. Putusan terhadap Khemyn itu lebih tinggi dibanding tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH yang menuntut hukuman setahun penjara. Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa ialah, pada saat peristiwa terjadi, korban dalam kondisi tidak berdaya.

Dijelaskan majelis hakim, dari visum yang ada, hymennya menunjukkan arah sekitar pukul 21.00, yang itu mengindikasikan peristiwa persetubuhan pada 5 Agustus 2009 itu terjadi dengan unsur paksaan.
Kondisi korban yang tunarungu dan tunawicara, gampang minder, mudah disuruh-suruh, menjadikan korban yang merasa sakit dan takut itu diam saja, kendati di bawah tekanan.

Korban sejak kecil memang biasa main di rumah terdakwa. Terlebih antara terdakwa dan orang tua korban punya kerja sama pembuatan batu bata. Sehingga korban sudah biasa dolan di rumah Khemyn. Pada 5 Agustus 2009, yang kebetulan sepi, korban diperkosa, di rumah terdakwa.

Sidang dihadiri ibu korban, yang tidak mau disebut namanya, enggan memberikan tanggapan. Respons terhadap putusan disampaikan Evarisan, Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, selaku pendamping keluarga korban.

Evarisan menyatakan, pihaknya mengharap Pengadilan Militer Tinggi II/Jakarta, akan menjatuhkan hukuman lebih tinggi. Ia menyayangkan pasal yang didakwakan memakai KUHP dan bukan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, yang hukumannya bisa lebih tinggi.
“Namun kami mengapresiasi putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan oditur,” katanya. (H30-56)

Suara Merdeka
23 Maret 2010
Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Difabel
• Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo
SEMARANG SELATAN- Para aktivis perempuan tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng, mengutuk peradilan perkosaan yang diduga dilakukan oknum TNI Kodam IV/Diponegoro, Serma Kemin alias Tomo (45) terhadap anak diffable, DW (14), warga Tempel, Jatisari.

Kecaman dilancarkan saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan itu berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.

Kemarin, Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkara Kemin. Sedang unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan ditunda Senin (22/3).

Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut audiensi namun tidak diperkenankan petugas.

Kepada pers, Syahri mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa dipecat. Selain itu, korban yang bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang trauma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.

Sunarso mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab, pertanggungjawaban hakim bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. ”Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim,” tambah Hariadi.

Miliki Nurani

Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurani sehingga hukuman yang akan dijatuhkan pasti mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa itu meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan. ”Saya senang dengan respons masyarakat seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan,” ujar Sunarso.

Evarisan menjelaskan, perkosaan dan pencabulan pada korban DW terjadi 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak difabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Denpom IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010, Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer mengabaikan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi. (H30-56)

19 Maret 2010

Oknum TNI Didakwa Perkosa Gadis Diffabel. Tuntutan Rendah, Aktivis Perempuan Demo

Semarang, Cybernews. Elemen aktivis perempuan Semarang yang tergabung dalam Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC-KJHAM) Jateng mengutuk peradilan tindak perkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI Kodam IV/Diponegoro, Kemin alias Tomo (45), Serma NRP 587342, terhadap anak different ablelity (diffable), DW (14), warga Tempel, Jatisari.
Kecaman dilancarkan pada saat puluhan aktivis pemerhati perlindungan anak dan perempuan berunjuk rasa di Pengadilan Militer II/10 Semarang, Kamis (18/3). Oditur Militer Semarang dinilai mencederai rasa keadilan. Tuntutan setahun penjara oleh Oditur Militer Mayor CHK Yusuf Raharjo SH dinilai pendemo terlalu ringan. Pengunjuk rasa menyuarakan majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kemin.
Kemarin sedianya Pengadilan Militer akan menjatuhkan putusan perkaranya Kemin. Unjuk rasa rencananya dilangsungkan menjelang putusan tersebut. Tetapi lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Mayor CHK Warsono sakit, sidang putusan akhirnya ditunda hari Senin mendatang (22/3).
Perwakilan pengunjuk rasa ditemui Ketua Pengadilan Militer Semarang, Kolonel CHK Sunarso, dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Letkol CHK Hariadi. Orang tua korban, Syahri (55), yang turut dalam rombongan pendemo, bermaksud ikut dalam audiensi, namun tidak diperkenankan petugas.
Syahri, menjawab pers mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa itu ia nilai terlalu ringan. Harusnya, kata dia, terdakwa pun dipecat. Di samping itu, sambung dia, korban bersekolah di SLB kedungmundu itu sekarang mengalami truma. Peristiwa pemerkosaan itu, menurutnya, terjadi di rumah Tomo.
Sunarso kepada pers mengatakan, terhadap perkara yang telah disidangkan, dirinya tidak dapat mengintervensi majelis hakim yang menangani perkara. Sebab pertanggungjawaban hakim dalam penanganan perkara bukan lagi kepada ketua pengadilan, tetapi langsung kepada Tuhan. Hariadi menambahkan,"Bahkan Mahkamah Agung pun tidak dapat mencampuri hakim."
Sunarso meyakinkan, hakim tentunya masih memiliki nurasi. Sehingga hukuman yang akan dijatuhkan terhadap suatu perbuatan pasti akan mempertimbangkan sebaik-baiknya demi keadilan. Ia mengapresiasi unjuk rasa tersebut, meski demo itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Saya senang dengan respons masyarakat yang seperti ini untuk mengoreksi Pengadilan Militer. Demo itu benar, sebab ditujukan ke majelis hakim juga kan," ujar Sunarso.
Evarisan menjelaskan, perkosaan dan atau pencabulan terhadap korban DW terjadi pada 5 Agustus 2009. Saat itu, diduga pelaku pemerkosaan terhadap anak diffabel tuna rungu dan tuna wicara itu adalah Tomo. Kasus tersebut kemudian diperiksa Detasemen Polisi Militer (DENPOM) IV/5. Mulai 24 Februari 2010 perkaranya diperiksa di Pengadilan Militer Semarang.

Pada 11 Maret 2010 lalu, Oditur Militer telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan potong masa tahanan. Pasal yang digunakan adalah hanya Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Evarisan menilai, Oditur Militer telah mengabaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak khususnya Pasal 81 jo 82 yang ancaman pidananya jauh lebih tinggi.
( Yunantyo Adi / CN12 )

Suara Merdeka
19 Maret 2010

Peringatan Hari Perempuan Internasional Di Jateng, Perempuan Korban Kekerasan Meningkat

Semarang, Cybernews. Legal Resources Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang mencatat perempuan yang menjadi korban kekerasan terus mengalami peningkatan.
"Angka perempuan yang menjadi korban kekerasan terus meningkat, padahal besok (8/3) diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional," kata Direktur LRC-KJHAM Semarang, Evarisan di Semarang, Minggu.
Menurut dia, angka kekerasan berbasis jender di Jateng pada 2009 meningkat sebesar 37,7 persen dibandingkan dengan 2008, karena pada 2008 hanya terdapat 383 kasus, sedangkan 2009 mencapai 614 kasus.
"Angka kekerasan berbasis gender tersebut kami kumpulkan antara November 2008 hingga Oktober 2009 dan tercatat ada sebanyak 1091 perempuan yang menjadi korban selama kurun waktu itu," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengumpulkan data tersebut berdasarkan monitoring yang dilakukan dari media massa maupun dari laporan penanganan kasus secara langsung oleh LRC-KJHAM Semarang. "Belum lagi, angka kasus kekerasan berbasis jender yang terjadi antara November 2009 hingga Februari 2010 yang tercatat mencapai 136 kasus dengan korban sebanyak 211 perempuan," katanya.
Evarisan menilai, ada dua kasus kekerasan yang sangat menonjol selama periode empat bulan terakhir tersebut (November 2009-Februari 2010), yakni istri yang gantung diri karena suaminya berselingkuh. Kasus kedua, kata dia, seorang istri yang dipukul suaminya hingga masuk rumah sakit karena tidak mau dicerai suaminya, meskipun suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain sejak tiga tahun lalu.
"Kedua kasus itu tentunya mengingatkan kita terhadap pro-kontra rancangan undang-undang Peradilan Agama terkait pemidanaan pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan dan pelaku kawin kontrak," katanya.
Kemudian, kata dia, pemidanaan terhadap pelaku poligami tanpa mekanisme pengadilan, pelaku perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil namun tidak mau menikahi, dan suami yang menceraikan istrinya tanpa mekanisme pengadilan.
"Kami setidaknya telah mendampingi sekitar 13 kasus perkawinan yang tidak dicatatkan dan perkawinan poligami, serta dua kasus perzinahan yang mengakibatkan kehamilan," katanya.
Menurut dia, para perempuan yang menjadi korban tersebut hingga saat ini tidak mendapatkan perlindungan secara hukum, selain mereka harus menghadapi penelantaran, kekerasan fisik dan psikis, serta status anak yang tidak jelas.
"Berkaca dari pengalaman itu, perhatian terhadap RUU Peradilan Agama menjadi penting, terutama bagaimana dapat menghapus praktek diskriminasi atas perempuan dan mencegah munculnya pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan perempuan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mengingatkan kembali kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak asasi perempuan, bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret.
( Ant / CN12 )

Suara Merdeka
8 Maret 2010

InspirasiPerjuangkan Perempuan sampai ke Kancah Internasional

BERAWAL dari keprihatinan atas kasus hukum menimpa dua saudaranya, Evarisan (32) punya tekad untuk belajar hukum.

Eva —panggilan akrab Evarisan, yang kini pimpinan lembaga Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Semarang, mengaku sedih ketika kakaknya, Erwin dan adiknya, Satria Ferry, di tahun 1994 dikeroyok oleh enam pemuda kampung, tetapi polisi justru menangkap dan menahan dua saudara laki-lakinya itu.

Kejadian itu terjadi di tanah kelahiran Eva, Sawahlebar, Bengkulu. Erwin kala itu baru kelas 3 SMA, sedang Ferry kelas 1 SMP. Perlakuan polisi yang seperti itulah, kemudian menjadikan Eva berketad untuk tidak buta hukum. Wanita kelahiran 6 April 1977 ini pun akhirnya hijrah ke Semarang, menempuh studi di Fakultas Hukum Undip, tahun 1995 silam.

Perkenalannya dengan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tandiono Bawor dan Siti Aminah, semasa mahasiswa, menjadikannya terlibat dalam berbagai aktivisme berbasis kerakyatan. Perkenalan itu diawali dari aktivitasnya dalam Senat Mahasiswa dan pers kampus Majalah Gema Keadilan. Bawor dan Aminah sendiri ketika itu masih mahasiswa, tidak lain adalah kakak angkatan Eva di FH Undip.

Mulai 1999, Eva pun resmi turut aktif di LBH Semarang. Dalam perkembangannya, LBH membantuk semacam jaringan kerja bersama berbasis jender, dinamakan Kelompok Kerja untuk Keadilan Jender dan HAM (K3JHAM), yang cikal bakal LRC KJHAM. Kantor K3JHAM kala itu masih menyatu dengan kantor LBH.

SDM Khusus

Karena kebutuhan kerja kian berkembang, pada akhirnya harus ada SDM khusus yang mengerjakan kerja-kerja K3JHAM.

Pada 24 Juli 1999 K3JHAM ini pun menjadi otonom. Kali pertama, kantornya di Jl Mgr Soegijapranata (dekat Pasar Bulu). Eva waktu itu masih staf, direkturnya ialah Sri Nur Herwati. Dari situ, kantornya berpindah hingga empat kali, dan kini berkedudukan di Jl Panda Barat III/2.

Sebagai staf, Eva sangat aktif dalam kerja-kerja advokat terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan. Mulai dari isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, ekspoitasi anak (perempuan), kekerasan dalam pacaran, eksploitasi terhadap butuh migran (tenaga kerja wanita/TKW), eksploitasi terhadap pekerja seks, dan lainnya.

Selain advokasi kasus, juga aktif dalam kerja-kerja mengenai advokasi kebijakan, seperti mengkritisi aturan mengenai posisi perempuan dalam politik, dan sebagainya. Seiring kebutuhan kerja ternyata kian luas, dan K3JHAM akhirnya berubah menjadi LRC KJHAM pada 2003, yakni sebagai pusat sumber daya hukum untuk jender dan HAM. Pada 2004, Eva menjadi Direktur LRC KJHAM, sampai sekarang.

Sebagai aktivis perempuan, LRC KJHAM tentu membutuhkan jaringan kerja di tingkat nasional dan internasional. Di sinilah Eva kian menceburkan diri di kancah itu. Di internasional, LRC KJHAM masuk dalam Global Alliance Againts Trafficking in Woman, di Bangkok.

Secara nasional, LRC KJHAM memiliki jejaring kerja antara lain dengan Komnas Perempuan, International Organization for Migration di Jakarta, dan Indonesia Againts Child Trafficking. Selamat berjuang Mbak Eva! (Yunantyo Adi S-56)

Inspirasi

Perjuangkan Perempuan sampai ke Kancah Internasional
BERAWAL dari keprihatinan atas kasus hukum menimpa dua saudaranya, Evarisan (32) punya tekad untuk belajar hukum.

Eva —panggilan akrab Evarisan, yang kini pimpinan lembaga Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Semarang, mengaku sedih ketika kakaknya, Erwin dan adiknya, Satria Ferry, di tahun 1994 dikeroyok oleh enam pemuda kampung, tetapi polisi justru menangkap dan menahan dua saudara laki-lakinya itu.

Kejadian itu terjadi di tanah kelahiran Eva, Sawahlebar, Bengkulu. Erwin kala itu baru kelas 3 SMA, sedang Ferry kelas 1 SMP. Perlakuan polisi yang seperti itulah, kemudian menjadikan Eva berketad untuk tidak buta hukum. Wanita kelahiran 6 April 1977 ini pun akhirnya hijrah ke Semarang, menempuh studi di Fakultas Hukum Undip, tahun 1995 silam.

Perkenalannya dengan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Tandiono Bawor dan Siti Aminah, semasa mahasiswa, menjadikannya terlibat dalam berbagai aktivisme berbasis kerakyatan. Perkenalan itu diawali dari aktivitasnya dalam Senat Mahasiswa dan pers kampus Majalah Gema Keadilan. Bawor dan Aminah sendiri ketika itu masih mahasiswa, tidak lain adalah kakak angkatan Eva di FH Undip.

Mulai 1999, Eva pun resmi turut aktif di LBH Semarang. Dalam perkembangannya, LBH membantuk semacam jaringan kerja bersama berbasis jender, dinamakan Kelompok Kerja untuk Keadilan Jender dan HAM (K3JHAM), yang cikal bakal LRC KJHAM. Kantor K3JHAM kala itu masih menyatu dengan kantor LBH.

SDM Khusus

Karena kebutuhan kerja kian berkembang, pada akhirnya harus ada SDM khusus yang mengerjakan kerja-kerja K3JHAM.

Pada 24 Juli 1999 K3JHAM ini pun menjadi otonom. Kali pertama, kantornya di Jl Mgr Soegijapranata (dekat Pasar Bulu). Eva waktu itu masih staf, direkturnya ialah Sri Nur Herwati. Dari situ, kantornya berpindah hingga empat kali, dan kini berkedudukan di Jl Panda Barat III/2.

Sebagai staf, Eva sangat aktif dalam kerja-kerja advokat terhadap kasus-kasus yang menimpa perempuan. Mulai dari isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkosaan, ekspoitasi anak (perempuan), kekerasan dalam pacaran, eksploitasi terhadap butuh migran (tenaga kerja wanita/TKW), eksploitasi terhadap pekerja seks, dan lainnya.

Selain advokasi kasus, juga aktif dalam kerja-kerja mengenai advokasi kebijakan, seperti mengkritisi aturan mengenai posisi perempuan dalam politik, dan sebagainya. Seiring kebutuhan kerja ternyata kian luas, dan K3JHAM akhirnya berubah menjadi LRC KJHAM pada 2003, yakni sebagai pusat sumber daya hukum untuk jender dan HAM. Pada 2004, Eva menjadi Direktur LRC KJHAM, sampai sekarang.

Sebagai aktivis perempuan, LRC KJHAM tentu membutuhkan jaringan kerja di tingkat nasional dan internasional. Di sinilah Eva kian menceburkan diri di kancah itu. Di internasional, LRC KJHAM masuk dalam Global Alliance Againts Trafficking in Woman, di Bangkok.

Secara nasional, LRC KJHAM memiliki jejaring kerja antara lain dengan Komnas Perempuan, International Organization for Migration di Jakarta, dan Indonesia Againts Child Trafficking. Selamat berjuang Mbak Eva! (Yunantyo Adi S-56)

Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat

semarang, CyberNews. Kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah, secara kuantitas mengalami peningkatan akhir-akhir ini. Hasil monitoring Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Jateng, data tahun 2009 yang meningkat sebesar 37,7 persen dibandingkan data tahun 2008.
Direktur LRC KJHAM Evarisan dalam rilisnya Minggu (7/3) mengungkapkan, tahun 2008 telah terdapat 383 kasus, sementara di tahun 2009 terdapat 614 kasus dengan jumlah korban 1.091 perempuan (November 2008-Oktober 2009).
Menambah angka kekerasan tersebut, sepanjang November 2009-Februari 2010 tedapat 136 kasus kekerasan dengan jumlah korban perempuan sebanyak 211 orang. Rilis tersebut disampaikan berkait peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Senin (8/3) besok.
Dari kasus yang terjadi selama kurun waktu 4 bulan tersebut, menurut Evarisan, terdapat 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang menonjol. Yakni, seorang isteri yang gantung diri akibat perselingkuhan suaminya, dan kasus seorang isteri yang dipukul suaminya hingga masuk rumah sakit, dikarenakan suaminya tidak mau dicerai meski suaminya sudah menikah lagi dengan perempuan lain tiga tahun yang lalu.
"Kedua kasus menonjol tersebut mengingatkan kita pada pro kontra RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan berkait pemidanaan perkawinan yang tidak dicatatkan, pelaku kawin kontrak, pelaku poligami tanpa mekanisme pengadilan, pelaku perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil namun tidak mau menikahi, dan pemidanakan suami yang menceraikan isterinya tanpa mekanisme pengadilan," kata Eva, sapaan akrab Evarisan.
Menurut dia, guna mengetahui bagaimana dampak poligami, LRC KJHAM setidaknya telah mendampingi 13 Kasus perkawinan yang tidak dicatatkan dan perkawinan poligami, serta 2 kasus perzinahan yang mengakibatkan perempuan hamil dan hingga kini korbannya tidak mendapatkan perlindungan hukum disamping harus menghadapi situasi penelantaran, kekerasan fisik dan psikis, perlakukan tidak adil, status hukum anak yang tidak jelas, dan perlindungan hukum apabila terjadi kekerasan dalam lingkup relasi privat.
Berkaca dari persoalan tersebut, pengkritisan terhadap RUU Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang berdasarkan pada pemenuhan hak asasi perempuan menjadi penting, utamanya bagaimana melalui peraturan perundang-undangan tersebut praktek diskriminasi terhadap perempuan dapat dihapuskan, serta mencegah munculnya pasal-pasal yang justru berpotensi mengkriminalkan perempuan.
LRC-KJHAM mengingatkan kembali kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap pelaksanaan perlindungan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia khususnya hak asasi perempuan berdasar standart tertinggi untuk realisasi penuh hak asasi korban.
( Yunantyo Adi / CN13 )

Suara Merdeka
07 Maret 2010

Terungkap 321 Kasus Tindak Pidana Anak

• Penegak Hukum Diminta Lebih Serius
SEMARANG- Kasus tindak pidana terhadap anak-anak di Jawa Tengah meningkat tajam di tahun 2009. Data yang dirilis Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi, Selasa (17/11) menyebutkan, kasus pelanggaran hak anak yang dituntut kejaksaan se-Jateng di pengadilan antara Januari dan November, terdapat 321 perkara.

Rinciannya, penganiayaan baik ringan maupun berat sebanyak 25 kasus, pencabulan 98 kasus dan paling banyak persetubuhan dengan anak di bawah umur 198 kasus. Kejari Cilacap paling banyak menangani perkara kejahatan terhadap anak dengan 24 kasus. Disusul Purworejo (24 kasus), Pati (22 kasus) dan Klaten dengan 20 kasus.

Jumlah ini meningkat tajam dibanding tahun 2008 yang mencapai 253 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana penganiayaan 13 kasus, pencabulan 83 kasus dan persetubuhan dengan anak di bawah umur 157 kasus.

Salah satu kasus kejahatan terhadap anak yang saat ini menjadi perhatian publik ialah dugaan eksploitasi seksual yang dilakukan pengusaha nyentrik asal Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji.

Kemarin, tim dari Kejaksaan Agung melakukan supervisi ke Kejati Jateng. Supervisi dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Sutiyono Usman Aji.

Tim ini ditemui Salman Maryadi. Supervisi memang sering dilakukan sebab kasus penanganan kejahatan terhadap anak menjadi salah satu prioritas jajaran kejaksaan. Supervisi serupa juga dilakukan oleh Kejati Jateng kepada jajaran kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di tiap kabupaten/kota.

Ancaman Hukuman

Salman mengatakan untuk kasus penganiayaan diancam dengan Pasal 80 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Untuk kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur diancam dengan Pasal 81 KUHP yang hukumannya rata-rata di atas 10 tahun penjara. Kasus pencabulan diancam dengan Pasal 82 KUHP yang ancaman hukumannya 8-9 tahun penjara.

Terpisah, Direktur Legal Reseaarch Centre Keadilan Jender dan Hak Azasi Manusia (LRC KJHAM) Jateng Evarisan mendesak aparat penegak hukum lebih serius menangani kasus-kasus kejahatan anak. Selain itu, polisi, jaksa maupun hakim juga diminta berperspektif dan berpihak terhadap kepentingan anak saat menangani kasus tersebut.

Sebab, menurut dia, jika tidak ditangani dengan serius, maka masyarakat akan menganggap biasa kasus-kasus kejahatan yang dapat merusak tumbuh kembang anak tersebut. ”Terkadang kendala yang muncul justru malah muncul dari aparat sendiri,” ungkapnya. (H30-60)

Suara Merdeka
18 Nopember 2009

Verzet Kasus Pujiono Pengadilan Tinggi Tunjuk Majelis Hakim

Semarang, CyberNews. Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang mengumumkan telah memilih majelis hakim yang menangani verzet (perlawanan) atas putusan sela Pengadilan Negeri Ungaran dalam perkara pernikahan di bawah umur atas nama terdakwa Pujiono CW, penguasaha asal Jambu, Kabupaten Semarang.
Humas PT Jateng Daryono di kantornya Jl Pahlawan Semarang, Selasa (10/11), mengungkapkan, ketiga majelis hakim tersebut adalah Hindrati Suhandaru SH (ketua), I Made Tengah Widanto (anggota), dan Samsul Bahrul Bapatua (anggota). Verset masuk ke PT pekan lalu dan Senin (9/11) ditunjuk majelis hakim yang akan memeriksa verzet tersebut.
Menurutnya, majelis hakim memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyidangkan dan memutus verzet yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jateng itu, apakah dapat diterima atau tidak.
Tim JPU telah menandatangani memori perlawanan atau verzet tersebut Senin (19/11) dua pekan lalu di PN Kabupaten Semarang. Kejati keberatan atas putusan sela Nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung tersebut.
Putusan itu menyatakan dakwaan terhadap Syeh Puji dibatalkan demi hukum karena dinilai oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hari Mulyanto R SH kabur dan tidak cermat. Alhasil, atas putusan majelis hakim pada Selasa (13/10) itu, Syeh Puji bisa menghirup udara bebas.
PN Ungaran menganggap dakwaan JPU tidak lengkap. Pasal persetubuhan yang didakwakan kepada Pujiono dinilai tak diuraikan secara lengkap. Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 147 ayat 2 huruf B KUHAP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Salman Maryadi menilai, pertimbangan hakim dimaksud sudah memasuki materi dakwaan. Putusan sela semestinya tidak sampai memasuki ranah materi perkara. Untruk Untuk itulah, Kejati mengajukan upaya verzet.
Diterimanya berkas verzet oleh Pengadilan Tinggi merupakan angin harapan bagi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli anak dan perempuan. Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, Evarisan berharap hakim tinggi bisa betul-betul berperspektif anak dan obyektif dalam melihat pokok perkara.
Eva menyatakan dakwaan tim JPU sebenarnya sudah memenuhi syarat formil. Ia menilai putusan sela majelis hakim PN Kabupaten Semarang tersebut sarat dengan muatan politis. Karenanya ia berharap hakim tinggi memiliki ketegasan dalam menanganinya.
"Ini merupakan bukti komitmen penegakan hukum oleh aparat negara. Legalitas formal tersebut jangan sampai mendistorsi proses hukum yang berlaku. Sebenarnya yang dimaksudkan majelis hakim tentang kejelasan dakwaan itu sudah ad dalam materi dakwaan," papar Eva.
Menurutnya, kasus ini menjadikan yurisprudensi atas kasus-kasus serupa. Hal tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Sebab, dikatakan Eva, kasus-kasus serupa yakni pernikahan dibawah umur dengan modus kawin siri tersebut sangat banyak ditemukan di lingkungan masyarakat.
"Dengan berlangsungnya proses huum atas kasus ini diharapkan masyarakat memahami bahwa melakukan pernikahan dibawah umur itu adalah hal yang melanggar hukum. Selain itu dapat merugikan anak karena merenggut banyak sekali hak-haknya," tambahnya.
(Adi Prianggoro /CN13)

Suara Merdeka
10/11/2009 19:57 wib

Ribuan "Gus Dur" Muda Agar Muncul

Semarang, CyberNews. Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM) Semarang, setelah kepergian Gus Dur berharap akan muncul Gus Dur muda sebagai penggantinya.

"Bagi kami, Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan hak asasi perempuan dan contoh kongkret buat kami para perempuan," kata Direktur LRC-KJHAM Evarisan, di Semarang, Minggu (3/1).

Evarisan mengatakan, perjuangan hak asasi perempuan yang dilakukan Gus Dur di antaranya adalah, mantan Presiden ke-4 ini memiliki peluang besar untuk melakukan poligami dengan pemahaman nilai agama yang dimilikinya. Namun, hal tersebut tidak dilakukannya.

Ditambah lagi, lanjut Evarisan, keempat anak Gus Dur adalah perempuan dan Gus Dur memberi kesempatan dan ruang besar untuk anaknya untuk berpolitik. "Meskipun tidak memiliki anak laki-laki, Gus Dur juga tidak memaksakan kepada Sinta istrinya untuk memberi keturunan anak laki-laki," katanya.

Dalam hal keberagaman beragama, Gus Dur juga memberikan contoh kongkret. Gus Dur memberikan pemahaman keberagaman di setiap kasus konflik agama. Apalagi dalam konflik horisontal, perempuan yang selalu akan menjadi korban. "Akan tetapi, Gus Dur memberikan contoh bahwa hidup berdampingan beragam keyakinan indah sekali dan itu tidak bisa dilakukan setiap orang," katanya.

Banyaknya perjuangan Gus Dur terhadap perempuan tersebut yang membuat LRC-KJHAM berharap agar perjuangan yang telah dilakukan oleh Gus Dur terus hidup. "Kami berharap agar tumbuh ribuan Gus Dur muda lainnya. Kami sangat berduka dengan kepergian tokoh panutan seperti beliau," demikian Evarisan.

Di Kota Semarang, tidak hanya umat Islam, akan tetapi tokoh lintas agama juga berduka atas meninggalnya Gus Dur yang pantas menyandang sebagai Bapak Pluralisme tersebut.

( Ant / CN13 )

Suara Merdeka, 3 Januari 2010

Evarisan Tuntut Pasal-pasal yang Aplikatif dalam RUU PTPPO

Jurnalis: Henny Irawati

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dampak psikologis yang dialami oleh anak-anak perempuan korban trafiking sangat memprihatinkan Evarisan SH, koordinator LRC KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM). “Mereka menjadi sangat konsumtif. Karena hanya itu yang mereka temui saat ditrafik. Pakaian, dandanan, semuanya harus bagus-bagus,” ungkapnya saat ditemui Selasa (19/9), di Gedung Nusantara II DPR RI. “Karena kalau tidak,” lanjutnya, “mereka tidak akan dilirik konsumen. Dan itu ancaman bagi mereka.” Jika tidak mendapatkan konsumen maka anak-anak yang dipaksa bekerja di tempat prostitusi tersebut akan mendapat pukulan, juga denda.

Selama ini, LRC KJHAM yang sejak Januari hingga September telah menangani kasus trafiking sebanyak 56 kasus mengkampanyekan pada masyarakat untuk memberi dukungan terhadap korban-korban trafiking. Sebab, menurut Evarisan, korban-korban tersebut malu kalau ketahuan pernah bekerja di tempat prostitusi. Akibatnya, mereka cenderung menutup diri terhadap lingkungan, ketakutan menghadapi orang baru, bahkan sebagian besar dari mereka takut pulang ke rumah. “Padahal mereka itu cuma korban. Kondisinya tidak menguntungkan bagi mereka,” katanya prihatin.

Evarisan menghimbau agar orang tua mewaspadai PJTKI-PJTKI yang sekarang ini langsung mendatangi rumah-rumah calon korbannya. “Jangan langsung mempercayai mereka,” katanya menegaskan. Termasuk orang yang dikenal sekalipun, Evarisan menyarankan mencari tahu terlebih dahulu apakah dia PJTKI legal atau ilegal. Di samping itu, Evarisan juga menyayangkan sistem pendidikan yang saat ini diterapkan. Meskipun sudah ada bantuan seperti BOS, hal itu tidak banyak membantu karena orang tua siswa masih dibebani dengan biaya gedung, daftar ulang, dan sebagainya. Selepas SD atau SMP, orang tua siswa yang berada di sending area seperti Kendal, Grobokan, Banjarnegara, atau Temanggung kesulitan memenuhi biaya sekolah selanjutnya. “Dengan ini, dinas pendidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam memberi lampu hijau praktik trafiking.”

Evarisan yang saat itu tidak sempat mengikuti hearing bersama Tim Pansus RUU PTPPO (Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diprakarsai Konsorsium Indonesia ACTs dan Tim Konseling 21 DKI Jakarta yang sedang mengerjakan program pemberantasan trafiking bekerja sama dengan Terre des Hommes (TDH) Netherlands, Selasa (19/9) lalu, menyampaikan tuntutanya agar RUU PTPPO nantinya tidak hanya hitam di atas putih. “Kita belajar dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),” pintanya. Unsur-unsurnya yang tidak jelas membuat aparat di lapangan lebih banyak menggunakan KUHP karena lebih jelas, spesifik, dan simpel.

Dia juga mencontohkan Pasal 287 KUHP yang selama ini banyak dipakai untuk menangani kasus trafiking, terutama di Jawa Tengah. Pasal tersebut hanya mengatur tindak kejahatan persetubuhan di bawah umur. “Dan itu yang kena cuma satu orang saja. Padahal ini kan sindikat,” tegasnya. Karena itu, RUU PTPPO, selain tidak hanya mengatur pidananya saja karena pencegahan dan penanganan setelahnya juga penting diperhatikan, jangan sampai pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut tidak aplikatif karena substansinya yang membingungkan dan multitafsir.*

Sumber: jurnalperempuan.com
Semarang, 22/1 (Antara/FINROLL News) - Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mendesak Pemerintah Kota Semarang menyusun APBD 2010 yang responsif terhadap perempuan.

"Kami sudah sampaikan ke Komisi D DPRD Kota Semarang agar APBD 2010 responsif gender," kata Direktur LRCKJHAM Evarisan di Semarang, Jumat.

Evarisan mengatakan, saat ini arah kebijakan belanja berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2010 belum mengarah pada pencapaian perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Hal itu terlihat dari alokasi anggaran untuk urusan bidang pemberdayaan perempuan yang hanya Rp2.640.884.000 dari total perkiraan belanja daerah sebesar Rp1.632.746.458.353.

Kemudian hanya Rp655.131.000 dari Rp2.640.884.000 yang dialokasikan untuk anggaran program yang berkaitan langsung dengan masalah perempuan, sementara anggaran untuk aparatur berupa administrasi, sarana pra-sarana, jauh lebih besar yaitu Rp1.985.753.000.

Sementara dari Rp655.131.000, anggaran yang bisa dinikmati secara langsung oleh perempuan korban kekerasan hanya Rp136.426.000 atau hanya 0,0084 persen dari total Anggaran Belanja Pemerintah Kota Semarang 2010.

"Alokasi anggaran tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan anggaran penanganan perempuan dan anak korban kekerasan pada APBD 2008 sebesar Rp287.000.000 atau turun sebesar 47,5 persen," katanya.

Di Kota Semarang, kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil dicatat oleh LRC-KJHAM pada 2009 sebanyak 151 kasus, angka ini meningkat dibandingkan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada 2008 yang hanya 92 kasus, atau meningkat 72 persen.

Kemudian Pelayanan Terpadu di 4 Kecamatan Kota Semarang (Semarang Utara, Semarang Barat, Pedurungan dan Banyumanik) juga menerima dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 77 kasus.

Evarisan menambahkan, pihaknya telah mengajukan 10 program prioritas kegiatan pemberdayaan perempuan Kota Semarang pada 2010 dengan anggaran Rp1,217 miliar. Ada 5 program kegiatan yang harus segera direalisasikan dan total anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp920 juta.